Pakar Ungkap Sisi Lain RUU Perampasan Aset

Pakar Ungkap Sisi Lain RUU Perampasan Aset
View on original source
Category: Politics
Share
Archive
Like
Internationalmedia.co.id – News – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Kali ini, advokat sekaligus pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mendesak agar beleid tersebut secara tegas mengatur mekanisme pengembalian harta yang diblokir atau disita aparat penegak hukum. Desakan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026), dengan alasan krusial: pemilik aset harus mendapatkan kembali haknya jika terbukti tidak terlibat tindak pidana. Pengalaman Hardjuno dalam menangani sejumlah kasus menjadi dasar argumennya. Ia menceritakan bagaimana beberapa kliennya, meskipun telah dinyatakan bebas dari status tersangka, justru menghadapi kesulitan luar biasa dalam proses pengambilan kembali aset yang sempat diblokir atau disita oleh penegak hukum. "Yang sulit adalah mengambil aset-aset yang sudah diblokir atau disita oleh penegak hukum," tegas Hardjuno, menyoroti celah krusial dalam sistem yang ada. Menurut Hardjuno, persoalan ini wajib menjadi prioritas utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat negara untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga harus menyediakan mekanisme pemulihan yang adil saat terjadi kekeliruan. Masyarakat yang merasa dirugikan, tambahnya, mesti diberikan hak untuk menguji keabsahan pemblokiran dan penyitaan di hadapan pengadilan. Hardjuno menegaskan, keberatan yang hanya ditujukan kepada atasan penyidik tidaklah memadai; koreksi harus datang dari lembaga yudisial yang independen. Lebih lanjut, Hardjuno menyoroti aspek penilaian dan penjualan aset. Ia berpendapat bahwa pengembalian dana berdasarkan harga jual aset saat disita tidak selalu mencerminkan kerugian sebenarnya bagi pemilik, mengingat nilai aset bisa meningkat atau memiliki manfaat ekonomi lain yang tidak tercover oleh harga penjualan. Oleh karena itu, penjualan aset sebelum adanya putusan hukum tetap hanya boleh dilakukan dalam kondisi sangat khusus, dengan izin pengadilan dan berdasarkan penilaian independen. Hasil penjualan, imbuhnya, harus disimpan dalam rekening khusus hingga putusan final perkara dikeluarkan. Meskipun demikian, Hardjuno tidak menampik kebutuhan akan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, serta memberikan perlindungan maksimal bagi pihak yang memperoleh aset secara sah. "UU Perampasan Aset seharusnya menjadi jaminan perlindungan, termasuk bagi orang yang asetnya telah disita tetapi kemudian dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana," pungkasnya, menggarisbawahi esensi keadilan yang harus terkandung dalam undang-undang tersebut.

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.