SEWAKTU.com, JAMBI – Kasus dugaan penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Polda Jambi mengungkap nilai kerugian korban yang disebut mencapai hampir Rp28 miliar. Nominal yang dibayarkan korban disebut berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai Rp1 miliar.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Briptu MD, salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disebut telah dipelajari, sejumlah korban diduga menyerahkan uang dengan harapan dapat lolos seleksi Bintara Polri.
Salah satu korban bahkan disebut membayar hingga Rp1 miliar. Uang tersebut diduga diberikan karena adanya janji atau iming-iming bahwa korban dapat diterima dalam seleksi Bintara Polri.
Dugaan penipuan tersebut disebut berlangsung melalui dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus yang disebut fiktif. Jumlah korban dan nilai kerugian pada masing-masing skema juga berbeda.
Baca Juga: Lulusan SMA hingga D3 Bisa Daftar Bintara TNI AU 2026: Jadwal Lengkap, Cara Daftar, Persyaratan hingga Tahapan Seleksi
Dua Skema Seleksi Rugikan Puluhan Korban
Pada skema kuota reguler, sekitar 27 orang disebut menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp12 miliar. Sementara itu, skema kuota khusus yang disebut fiktif melibatkan sekitar 16 korban dengan kerugian sekitar Rp14 miliar.
Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, total kerugian yang disebut dalam keterangan kuasa hukum mencapai sekitar Rp26 miliar. Nilai tersebut disebut belum mencakup kemungkinan kerugian lain yang masih didalami dalam proses penyidikan.
Briptu MD dan Bripda Y telah dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Keduanya juga masih menjalani proses pidana terkait dugaan penipuan tersebut.
Kuasa hukum MD turut menyebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lain. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Baca Juga: TNI AU Resmi Buka Rekrutmen Bintara PK 2026, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini!
Polda Jambi menyatakan informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih dalam proses pendalaman. Penyidik perlu menelusuri bukti transaksi serta keterangan pihak-pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini masih berjalan dalam proses hukum, sehingga jumlah kerugian, pihak yang terlibat, serta dugaan aliran dana masih dapat berkembang berdasarkan hasil penyidikan.
(0)Comments