Kendal (sigijateng.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi warga negara asing (WNA) asal China yang kedapatan bekerja di salah satu proyek di Kawasan Industri Kendal (KIK). WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.
"WNA tersebut tercatat menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun ditemukan melakukan aktivitas pekerjaan di salah satu proyek," kata Haryono Susilo, Kabid Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2026).
WNA itu disebut terjaring dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di KIK, Kamis (3/9). Ada 477 WNA yang diperiksa dalam operasi itu.
"Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 477 WNA di lokasi pertama. Mereka terdiri dari 475 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dua pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2," kata Haryono.
Baca Juga: Empat Desa Binaan Imigrasi di Wonosobo dan Temanggung Teken PKS, Upaya Cegah Kasus TPPO-TPPM
Dari pemeriksaan awal, kata dia, dua WNA pemegang ITK D2 terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian sehingga harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya merupakan WNA China yang melakukan aktivitas pekerjaan di salah satu proyek.
"Setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya di Indonesia," lanjutnya.
Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut. Rupanya WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggalnya.
"WNA dideportasi kemarin Sabtu (5/9) merupakan warga negara Tiongkok yang mana izin tinggal terakhir mereka sejak 28 Agustus 2026," ucap Haryono.
Pihaknya juga melakukan pengawasan di lokasi kedua di kawasan KIK. Petugas memeriksa 28 WNA yang seluruhnya merupakan pemegang ITAS dan tidak menemukan pelanggaran izin tinggal.
Baca Juga: Cegah Gratifikasi, Dirjen Imigrasi Kemenimipas RI Gandeng KPK untuk Beri Pembekalan
Haryono menyebut, operasi tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Semarang sesuai ketentuan.
"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja kami menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya," kata Haryono.
"Terhadap dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
(0)Comments