Ringkasan Berita: Pria dan wanita terduga pelaku khalwat berbalut perselingkuhan, diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh dari sebuah kamar kos di kawasan Gampong Suka Ramai, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (8/9/2026) dini hari.
Pasangan tersebut diamankan sekitar pukul 00.20 WIB setelah warga dan sang suami, bersama pemilik rumah kos melakukan penggerebekan.
Saat petugas tiba di lokasi, kedua terduga pelaku sudah diamankan warga bersama kepala dusun setempat dan suami dari pihak perempuan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sepasang pria dan wanita terduga pelaku khalwat berbalut perselingkuhan, diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh dari sebuah kamar kos di kawasan Gampong Suka Ramai, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (8/9/2026) dini hari.
Pasangan tersebut diamankan sekitar pukul 00.20 WIB setelah warga dan sang suami, bersama pemilik rumah kos melakukan penggerebekan terhadap kamar yang ditempati keduanya.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, kedua terduga pelaku sudah diamankan warga bersama kepala dusun setempat dan suami dari pihak perempuan.
Adapun kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MRIP (33), pria asal Kecamatan Kuta Baro yang bekerja sebagai wiraswasta, dan DP (33), wanita asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar yang bekerja sebagai pengurus rumah tangga.
'Ketika petugas tiba di lokasi, kedua terduga pelaku sudah diamankan oleh warga bersama kepala dusun setempat dan suami dari pihak perempuan,' kata Rizal.
Rekomendasi Untuk Anda
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler, dua KTP serta satu unit mobil Toyota Avanza yang disebut sebagai barang bukti.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran khalwat.
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Warning Pedagang, Beri Waktu 3x24 Jam Kosongkan Trotoar
Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan sendiri, apabila menemukan dugaan pelanggaran syariat Islam di lingkungan masing-masing. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan pemilik rumah kos dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penghuni demi mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam dan menjaga ketertiban lingkungan.
'Penanganan terhadap dugaan pelanggaran syariat Islam tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi masyarakat dan berharap terus membantu menjaga lingkungan dalam hal penegakan syariat, segera menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan hal yang mencurigakan,' ujar Rizal.
Satpol PP-WH Banda Aceh selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku untuk mengetahui lebih lanjut kronologi dan memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi.(*)
(0)Comments