JAKARTA, KOMPASTV - Terdakwa Roy Suryo dan tim hukumnya menyatakan siap menghadiri sidang pokok perkara pada Kamis, 17 September 2026 pukul 10.30 WIB.
Roy meminta proses persidangan berikutnya berlangsung profesional dan tanpa rekayasa, termasuk tidak menggabungkan atau mengubah jadwal persidangan hanya agar pihak pelapor cukup hadir sekali.
Roy juga menegaskan pelapor harus hadir langsung, termasuk dirinya sendiri sebagai pihak yang berperkara, dan menolak jika persidangan diikuti melalui Zoom.
'Kemudian kuasa hukumnya (Jokowi) juga mengatakan, mungkin Dokter Tifa pasti hadir, tetapi untuk Pak Roy mungkin nanti menggunakan Zoom. Enggak boleh. Harus hadir, tidak boleh pakai Zoom. Apalagi kalau hanya dibacakan berita acara pemeriksaan, enggak boleh. Harus hadir,' kata Roy, Selasa (8/9/2026).
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/ . Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
(0)Comments