Kejari Karawang Tahan Mantan GM PT BAS dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR

Kejari Karawang Tahan Mantan GM PT BAS dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR
View on original source
Category: Politics
Share
Archive
Like
Dengarkan dgn suara Siap 1.8K pembaca KARAWANG (kabarpublik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menahan mantan General Manager Sales & Marketing PT Bumi Arta Sedayu (BAS) berinisial HJ dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan HJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang. HJ diketahui menjabat General Manager Sales & Marketing PT BAS pada periode 2020–2024. Dalam posisi tersebut, ia bertanggung jawab terhadap strategi pemasaran dan berkoordinasi dengan salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang. Menurut Dedy, HJ diduga menjalankan perintah tersangka berinisial VY untuk mempercepat proses persetujuan KPR. 'HJ bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR,' kata Dedy di Karawang, Selasa (8/9). Dengan penahanan HJ, Kejari Karawang telah menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut. Tiga tersangka lainnya dari PT BAS yang telah ditahan di Lapas Karawang masing-masing berinisial VY, OH, dan HH. Sementara satu tersangka lainnya, DMP, merupakan pejabat salah satu bank Himbara. PT BAS merupakan pengembang perumahan yang memperoleh fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Kedua proyek tersebut dikembangkan PT BAS pada 2021 hingga 2024 dan diduga terkait dengan penyaluran kredit bermasalah yang mengandung kredit fiktif. Dalam perkara ini, HJ diduga menerima perintah untuk membentuk Tim Batik bersama OH. Tim tersebut diduga bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon debitur, termasuk menggunakan konsumen topengan, agar pengajuan KPR yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan kredit tetap dapat disetujui. Atas dugaan perbuatannya, HJ dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605 ayat (1) huruf b, dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Kejari Karawang.

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.