KPK Panggil Direktur PT Dua Sigma Nusantara dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 M — Monitor Indonesia

KPK Panggil Direktur PT Dua Sigma Nusantara dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 M — Monitor Indonesia
View on original source
Category: Financial
Share
Archive
Like
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan pemeriksaan dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Salah satu pihak yang kini dipanggil penyidik adalah RIN, Direktur PT Dua Sigma Nusantara. RIN dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama empat orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Pemanggilan Direktur PT Dua Sigma Nusantara tersebut menjadi bagian dari penelusuran KPK terhadap perkara gratifikasi yang diduga melibatkan penerimaan uang hingga puluhan miliar rupiah. 'KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,' kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis. Selain RIN, KPK juga memanggil VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER dari kalangan swasta, serta RH yang berprofesi sebagai pegawai money changer. Namun, perhatian dalam agenda pemeriksaan kali ini tertuju pada pemanggilan RIN sebagai Direktur PT Dua Sigma Nusantara. KPK belum merinci materi yang akan didalami penyidik terhadap RIN maupun kaitan perusahaan tersebut dalam rangkaian perkara gratifikasi Muhammad Haniv. Sehari sebelumnya, Senin (7/9/2026), KPK juga telah memanggil lima saksi lain, yakni RTI selaku pejabat pembuat akta tanah serta SS, AP, DJP, dan GA dari pihak swasta. Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. Setelah proses penyidikan berjalan, KPK akhirnya menahan mantan pejabat pajak tersebut pada 19 Agustus 2026. Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Dugaan penerimaan tersebut antara lain sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya. Selain itu, Haniv diduga menerima sekitar Rp10 miliar selama periode 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing. Tak hanya itu, KPK juga menduga terdapat penerimaan sekitar Rp10 miliar lainnya sepanjang 2014–2022 dalam bentuk mata uang asing yang disalurkan melalui seorang perantara berinisial BSA. Pemanggilan RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara kini menjadi salah satu agenda pemeriksaan yang patut dicermati dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu KPK mengurai lebih jauh dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus gratifikasi mantan pejabat pajak itu.

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.