JAKARTA, KOMPAS.com -Pemerintah Kota Jakarta Utara tidak akan langsung menutup depo kontainer yang diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wali Kota Jakarta Utara Wawan Budi Rohman menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu menyiapkan solusi sebelum melakukan penegakan aturan terhadapdepo kontaineryang bermasalah.
"Sambil pararel nih, satu tim mencari merumuskan tadi untuk yang penegakan aturan. Satu tim lagi ini untuk cari solusinya," jelas dia kepadaKompas.com, Selasa (8/9/2026).
Ia menyebut, solusi yang tengah disiapkan Pemkot Jakut adalah opsi lokasi pengganti bagi aktivitas depo kontainer.
Menurut dia, langkah itu disiapkan agar penanganan tidak hanya berupa larangan, tetapi juga memberikan pilihan lokasi bagi aktivitas tersebut.
"Terus sambil berjalan itu, disiapin tadi solusi yang satu lagi tadi. Jadi begitu kita, "Oh nggak, nggak sekedar melarang. Oh, ada tempatnya," sebagai penggantinya gitu," kata dia.
Baca juga:Pemkot Jakut Verifikasi 31 Depo Kontainer yang Diduga Langgar Tata Ruang
Ia bahkan menyebut pihak Pemkot Jakut juga membuka kemungkinan bekerja sama dengan pemilik depo yang lokasi usahanya sudah sesuai dengan peruntukan tata ruang.
"Walaupun mungkin nanti nggak maksimal natinya, kan nggak mungkin kita bisa tampung semua. Dan itu nanti opsi yang tadi itu, tidak menutup kemungkinan kolaborasi dengan siapapun yang punya depo. Yang sudah sesuai peruntukan, itu nggak menutup kemungkinan biar nampung juga ke situ," ujar Wawan.
Sementara itu, sebelum penegakan aturan dilakukan, Pemkot Jakut masih melakukan verifikasi terhadap 31 lokasi.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan, perizinan, serta kesesuaian peruntukan lokasi.
"Ya itu dari 31, saat ini sedang dilakukan verifikasi. Verifikasi lapangan untuk lihat tadi tuh kan. Itu tugas Lurah. Kemudian diverifikasi juga oleh PTSP terkait apakah sudah ada izin apa belum," tambah dia.
Baca juga:Pria di Cilincing Jakut Mengaku Jadi Kurir Sabu demi Dapat Narkoba Gratis
Sebelumnya diberitakan, enam depo kontainer di Jalan Rorotan-Marunda diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara Herry Priyatno mengatakan, temuan tersebut masih bersifat indikatif dan akan diverifikasi lebih lanjut melalui pengecekan lapangan.
"Kita lagi pelajarin hal ini dan memang kebetulan sebenarnya isu ini lagi sedang diproses di Walikota," ujar dia saat dihubungiKompas.com, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil kajian identifikasi Sudin Citata Jakut, terdapat empat lokasi yang berada di Sub-Zona R-1 (Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi) serta dua lokasi di Sub-Zona K-3 (Perdagangan dan Jasa Skala SWP).
(0)Comments