Pemukim Israel melemparkan batu ke warga Palestina di Desa Safa, Tepi Barat, Palestina, yang diduduki sejak April 2009. Pemukim Israel yang mencaplok secara ilegal semakin brutal menyerang warga Palestina yang mempertahankan tanah mereka, sementara keluhan datang saat tentara Israel tidak menindak para pemukim ilegal ini.
Ringkasan Berita: Sebanyak 11 negara Eropa bersama Kanada menyatakan akan menyiapkan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang yang berasal dari permukiman Israel yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
Negara-negara tersebut adalah Prancis, Inggris, Kanada, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia.
SERAMBINEWS.COM - Tekanan terhadap Israel terkait perluasan permukiman di wilayah Palestina kembali menguat.
Sebanyak 11 negara Eropa bersama Kanada menyatakan akan menyiapkan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang yang berasal dari permukiman Israel yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
Rencana tersebut diumumkan Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot pada Selasa (8/9/2026), melalui pernyataan bersama yang ditandatangani 12 negara.
Negara-negara tersebut adalah Prancis, Inggris, Kanada, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia.
Baca juga: Trump Klaim Iran 'Dihukum Berat' oleh Blokade AS: Sangat Kuat dan Efektif
Dalam pernyataan bersama itu, ke-12 negara menyatakan kesediaan untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang dari permukiman Israel yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional atau mendukung langkah serupa di tingkat Eropa.
Sejumlah negara bahkan telah lebih dulu mengambil langkah terkait.
Prancis, Inggris, dan Kanada menyambut kebijakan yang telah diterapkan Irlandia, Spanyol, Belanda, Norwegia, dan Belgia. Ketiganya juga menyatakan akan mengusulkan langkah nasional untuk melarang perdagangan barang yang berasal dari permukiman Israel.
Soroti Perluasan Permukiman
Kedua belas negara tersebut juga mengecam kebijakan pemerintah Israel di Tepi Barat yang dinilai semakin mengancam peluang terwujudnya solusi dua negara.
Mereka menilai kondisi di lapangan memburuk dengan cepat, seiring meningkatnya kekerasan oleh pemukim Israel dan perluasan permukiman.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keputusan untuk membuka tender proyek permukiman E1, yang disebut dalam pernyataan bersama sebagai langkah yang tidak dapat diterima.
Negara-negara tersebut menegaskan bahwa keberadaan dan perluasan permukiman Israel menjadi salah satu ancaman serius terhadap kemungkinan terbentuknya negara Palestina berdampingan dengan Israel.
Mereka juga menyatakan tekad untuk terus mendorong terciptanya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
Tolak Aneksasi dan Pengusiran Warga Palestina
Dalam pernyataan itu, 12 negara dengan tegas menolak setiap tindakan yang berujung pada aneksasi wilayah Palestina maupun pemindahan paksa penduduk Palestina.
Mereka juga mendesak Israel segera menghentikan perluasan permukiman yang dinilai ilegal serta penghimpunan kewenangan administratif sipil di wilayah pendudukan.
(0)Comments