Kejagung Ambil Alih Kasus Pemanfaatan Hutan di Lampung, 47 Saksi Diperiksa

Kejagung Ambil Alih Kasus Pemanfaatan Hutan di Lampung, 47 Saksi Diperiksa
View on original source
Category: Politics
Share
Archive
Like
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan telah mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri, mengungkapkan kasus tersebut diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung. "Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi," kata Saiful Bahri dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026). Advertisement Saiful Bahri menambahkan, tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. "Serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli," jelas Saiful. Saiful menjelaskan, PT PSMI diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan perkebunan seluas 1.268 hektare untuk penanaman tebu di kawasan yang beririsan dengan lahan milik Inhutani. "Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum," katanya.

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.