KPK 'Serbu' Rumah Direktur PT CMC di Jakarta, Jejak Suap Proyek Rejang Lebong Terus Dibongkar

KPK 'Serbu' Rumah Direktur PT CMC di Jakarta, Jejak Suap Proyek Rejang Lebong Terus Dibongkar
View on original source
Category: Politics
Share
Archive
Like
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar jejak pengembangan perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kali ini, penyidik bergerak hingga Jakarta Timur dan menggeledah rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto. Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (8/9/2026) itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah penyidik tersebut. 'Pada hari ini, Selasa (8/9), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT CMC, EY, yang berlokasi di Jakarta Timur,' kata Budi dalam keterangannya, Selasa. Dalam operasi penggeledahan itu, penyidik tidak pulang dengan tangan kosong. KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang kini akan dibedah untuk menelusuri fakta-fakta baru dalam perkara tersebut. 'Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap BBE yang diamankan dalam penggeledahan ini,' ujar Budi. Langkah KPK menggeledah rumah petinggi perusahaan tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan perkara dugaan suap proyek Rejang Lebong belum berhenti pada perkara awal. Penyidik kini terus menelusuri pihak-pihak dan fakta baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Juli 2026 untuk mengembangkan kasus suap ijon proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Meski demikian, KPK saat itu menegaskan belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan tersebut. 'Dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,' kata Budi sebelumnya. Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik mendalami alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Dari proses tersebut, KPK mengaku menemukan fakta hukum baru yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara utama. 'Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,' tegas Budi. Penggeledahan di Jakarta Timur kini membuka babak baru dalam pengusutan perkara tersebut. Barang bukti elektronik yang telah diamankan berpotensi menjadi pintu bagi penyidik untuk menelusuri komunikasi, transaksi, serta hubungan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara suap proyek di Rejang Lebong. KPK belum membeberkan secara rinci isi barang bukti elektronik yang disita maupun kemungkinan pihak lain yang akan dimintai keterangan. Namun, langkah penyidik yang bergerak keluar Bengkulu hingga menggeledah kediaman direktur perusahaan di Jakarta menunjukkan pengembangan perkara ini masih terus berjalan. Publik kini menanti sejauh mana KPK akan mengurai temuan fakta hukum baru tersebut dan apakah pengembangan kasus suap proyek Rejang Lebong akan menyeret nama-nama baru ke dalam pusaran penyidikan. KPK sendiri menegaskan seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk kepentingan pembuktian dan pengembangan perkara.

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.