Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengatakan RUU Perampasan Aset tak akan menjadi alat untuk menekan lawan politik penguasa. Tandra meminta publik tak perlu khawatir lantaran RUU Perampasan Aset akan menyasar kejahatan yang terorganisir.
"Terkait kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat penekanan bagi mereka yang kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Nah, masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi," ujar Tandra kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENTTandra mengatakan bahwa Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset melibatkan semua pihak. Ia mencontohkan batasan penerapan perampasan aset di sektor perpajakan.
Tandra mengatakan beleid ini tak dirancang untuk menyengsarakan rakyat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.
"Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya," ujar Tandra.
Perampasan aset, kata dia, akan diberlakukan kepada pihak-pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan melakukan kejahatan finansial. Korporasi yang merugikan negara ditekankan menjadi target.
"Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak (tax evasion), pembukuan ganda (double book), dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni (crime)," tutur Tandra.
"Itu yang akan kita kejar, kita pidanakan, kita rampas karena dia sudah mengambil kekayaan negara. Sehingga sekali lagi, masyarakat tidak usah khawatir," imbuhnya.
(0)Comments