Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan operasional PT Bumi Siak Pusako (BSP) kini menimbulkan tekanan serius terhadap aparat penegak hukum di Riau.
Angkanya bukan kecil. Dalam kondisi emergency, PT BSP tercatat membebankan biaya jasa transportasi minyak mentah hingga Rp237.854.865.971,60.
Di saat bersamaan, BPK menemukan persoalan lain yang tak kalah serius untuk didalami: lonjakan realisasi anggaran hingga lebih dari 442 persen, persoalan pembentukan harga jasa transportasi, perbedaan harga yang signifikan dengan pembanding, selisih nilai hingga Rp43,26 miliar, serta discrepancy minyak mentah mencapai puluhan ribu barel.
Rangkaian temuan itu kini memunculkan satu pertanyaan keras:
Apakah Kejaksaan Tinggi Riau akan segera mendalami temuan BPK tersebut, atau membiarkannya berhenti sebagai dokumen audit?
Pengamat hukum pidana sekaligus aktivis antikorupsi LSM LIRA, Ratama Saragih, menegaskan Kejati Riau tidak boleh hanya menjadi penonton ketika auditor negara telah membuka sejumlah persoalan dalam pengelolaan uang bernilai ratusan miliar rupiah.
Menurutnya, temuan BPK harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri seluruh proses pengambilan keputusan di balik kebijakan transportasi minyak mentah PT BSP.
'Ini harus didalami secara serius. Jangan sampai ketika BPK sudah menemukan sejumlah persoalan, semuanya hanya selesai dengan alasan administrasi dan janji perbaikan,' kata Ratama kepada Monitorindonesia.com, Selasa (8/9/2026).
Ia menegaskan Kejati Riau harus menelusuri siapa yang merancang kebijakan, siapa yang menyetujui pembebanan anggaran, siapa yang menetapkan harga, hingga siapa yang memiliki kewenangan terakhir dalam proses tersebut.
'Uang Rp237,85 miliar itu bukan angka kecil. Harus jelas siapa yang mengambil keputusan dan atas dasar apa keputusan itu dibuat,' tegasnya.
BPK Sudah Menemukan Persoalan, Kejati Riau Didesak Bertindak
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 36/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.03/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025 pada PT Bumi Siak Pusako dan instansi terkait.
Dokumen itu memperlihatkan bahwa persoalan transportasi minyak mentah PT BSP tidak hanya berkaitan dengan meningkatnya biaya operasional.
BPK menyoroti rangkaian persoalan mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan emergency, perubahan WP&B dan RKAP, pembentukan harga, hingga pengendalian volume minyak mentah.
Dalam kondisi gangguan transportasi minyak, PT BSP kemudian menggunakan jasa pengangkutan melalui jalur darat.
Status emergency menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Namun BPK justru menemukan sejumlah persoalan yang menyertai penggunaan anggaran besar selama kondisi emergency berlangsung.
Nilainya mencapai Rp237,85 miliar.
Bagi Ratama, kondisi emergency tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.
'Emergency bukan cek kosong. Tidak boleh karena alasan darurat kemudian pengeluaran ratusan miliar dianggap otomatis benar tanpa seluruh prosedur dan dasar pertanggungjawaban diuji,' ujarnya.
Menurutnya, semakin besar uang yang digunakan, semakin ketat pula pertanggungjawaban yang harus dilakukan.
Anggaran Naik 442 Persen, Siapa yang Mengendalikan Kebijakan?
BPK mencatat lonjakan tajam dalam kegiatan Storage, Handling, Transportation and Delivery.
Pada tahun 2024, realisasi kegiatan tercatat sekitar US$8,44 juta.
Namun pada tahun 2025 hingga Semester I, anggaran sebesar sekitar US$3,99 juta telah direalisasikan hingga sekitar US$17,65 juta.
Realisasi tersebut berarti melonjak lebih dari 442 persen dibandingkan anggaran yang tersedia.
Lonjakan ini menjadi salah satu bagian penting dari temuan BPK.
Menurut Ratama, angka tersebut seharusnya membuat aparat penegak hukum menelusuri mekanisme pengambilan kebijakan secara menyeluruh.
'Pertanyaannya sederhana. Ketika anggaran melonjak sedemikian besar, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui dan bagaimana pengendaliannya?' katanya.
Ia meminta pemeriksaan tidak diarahkan hanya kepada petugas teknis.
Menurut Ratama, aparat harus mengikuti alur kewenangan hingga pihak yang berada pada posisi pengambil keputusan.
'Jangan hanya mencari bawahan. Kebijakan sebesar itu pasti memiliki rantai persetujuan. Usut rantai itu sampai selesai,' tegasnya.
Harga Transportasi Dipersoalkan, Selisih Miliaran Tak Boleh Hanya Dijawab dengan Perbaikan Administrasi
Sorotan lain dalam LHP BPK berkaitan dengan pembentukan harga jasa transportasi minyak mentah.
Auditor negara menemukan persoalan dalam penyusunan Owner's Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
BPK menyoroti belum memadainya standar harga dan analisis pembanding dalam proses pembentukan harga jasa trucking dan transportasi minyak.
Dalam salah satu data perbandingan, harga penawaran mencapai Rp925.000 per trip, sementara harga pembanding hasil konfirmasi berada di sekitar Rp561.052,64 per trip.
Pada perbandingan lainnya, harga Rp925.000 per trip dibandingkan dengan harga sekitar Rp500.000 per trip.
BPK juga mencatat adanya perbedaan nilai dalam perbandingan harga jasa transportasi hingga mencapai Rp43.265.286.136,30.
Ratama menegaskan angka tersebut harus diperiksa secara serius.
Namun ia mengingatkan bahwa perbedaan harga tetap harus diuji secara profesional melalui dokumen, spesifikasi pekerjaan, rute, kapasitas kendaraan, biaya operasional dan proses negosiasi.
'Jangan langsung disimpulkan, tetapi jangan pula ditutup. Semua dokumen pembentukan harga harus dibuka dan diuji. Dari situ baru bisa diketahui apakah harga itu benar-benar wajar atau ada persoalan yang harus dipertanggungjawabkan,' katanya.
Discrepancy Puluhan Ribu Barel: Jangan Sampai Hilang di Balik Istilah Teknis
BPK juga menemukan persoalan discrepancy atau selisih volume minyak mentah.
Pada salah satu jalur pengiriman dari GS Zamrud menuju GS 3 Minas, tercatat discrepancy sebesar 33.708,52 barel.
Dalam data pemeriksaan, angka tersebut dikaitkan dengan nilai sekitar US$2.522.018,82.
Sementara pada jalur GS Zamrud menuju GS 6 Minas terdapat selisih sebesar 501,34 barel.
Ratama menilai discrepancy sebesar itu tidak boleh sekadar disimpan dalam laporan teknis.
'Kalau ada selisih volume minyak hingga puluhan ribu barel, publik berhak mengetahui penyebabnya. Apakah persoalan pengukuran, sistem, operasional atau ada faktor lain? Semua harus bisa dijelaskan dengan bukti,' katanya.
Menurutnya, seluruh proses harus dapat ditelusuri.
Mulai dari pengukuran sebelum pengangkutan, proses loading, perjalanan, hingga unloading.
'Tidak boleh ada angka yang menguap tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,' tegasnya.
Kejati Riau Didesak Jangan Tunggu Persoalan Menjadi Bola Panas
Atas rangkaian temuan tersebut, Ratama secara langsung mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana agar melakukan pendalaman.
Ia meminta Kejati Riau tidak menunggu persoalan tersebut menjadi tekanan publik yang lebih besar sebelum mengambil langkah.
'BPK sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah persoalan. Sekarang aparat penegak hukum harus melihat apakah terdapat fakta yang perlu didalami lebih jauh dari perspektif hukum,' ujar Ratama.
Ia mendesak agar seluruh pihak yang mengetahui proses pengambilan kebijakan dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses pendalaman.
Menurut Ratama, tidak boleh ada pembatasan pemeriksaan hanya karena seseorang memiliki jabatan tertentu.
'Usut sampai ke pengambil kebijakan. Jangan hanya berhenti pada orang yang menjalankan pekerjaan di lapangan,' katanya.
Ia juga meminta Kejati Riau mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila hasil pendalaman menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
'Kalau hasil pendalaman menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, tentu aparat harus menjalankan kewenangannya. Tidak boleh ada tebang pilih,' tegas Ratama.
Apa kata PT BSP?
Di tengah besarnya temuan dan desakan agar persoalan tersebut didalami, pihak PT BSP belum memberikan jawaban substantif terhadap pertanyaan yang diajukan Monitorindonesia.com.
Kepala Hubungan Masyarakat PT BSP, M. Wahyudi, mengaku belum dapat menjelaskan dasar pembebanan anggaran Rp237,85 miliar, persoalan harga jasa transportasi, perbedaan OE/HPS maupun discrepancy minyak mentah.
'Kalau yang begini saya akan menunggu arahan dari Manager nih, karena kan fungsinya berat ya di level saya gak bisa. Jadi saya teruskan di manager,' kata Wahyudi.
Ia juga menyatakan belum dapat memberikan tanggapan resmi sebelum mendapatkan arahan.
'Saya kira ini juga kewenangan media lah menyampaikan berita itu berdasarkan LHP ke publik, silakan saja. Tapi kalau keputusan resmi menyampaikan tanggapan saya masih menunggu arahan,' ujarnya.
Pernyataan tersebut berarti sejumlah substansi utama yang menjadi sorotan BPK belum dijawab secara langsung oleh pihak manajemen PT BSP melalui Humas yang dikonfirmasi Monitorindonesia.com.
Jawaban mengenai siapa yang menyetujui pembebanan biaya Rp237,85 miliar, bagaimana harga dibentuk, serta apa penyebab discrepancy minyak mentah masih belum disampaikan secara substantif.
Klaim Tindak Lanjut Baru Sekitar 50 Persen
Terkait rekomendasi BPK, Wahyudi mengatakan proses tindak lanjut masih berjalan.
Ia menyebut informasi dari Satuan Pengawasan Internal (SPI) menunjukkan sebagian rekomendasi telah ditindaklanjuti.
'SPI pernah bilang rekomendasi sebagian sudah ditindaklanjuti sekitar 50 persen lah. Kan berprogres ya tidak langsung selesai,' katanya.
Namun pernyataan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan.
Rekomendasi mana yang sudah selesai?
Apa yang dimaksud dengan sekitar 50 persen?
Persoalan mana yang telah diperbaiki?
Dan yang paling penting, apakah tindak lanjut tersebut sudah menjawab substansi persoalan yang ditemukan BPK?
Menurut Ratama, tindak lanjut tidak boleh hanya berhenti pada klaim.
'Kalau disebut sudah ditindaklanjuti, tunjukkan apa yang telah dilakukan. Jangan sampai publik hanya mendengar bahwa semuanya masih berproses tanpa mengetahui hasil konkretnya,' katanya.
Rp237,85 Miliar Tidak Boleh Berakhir sebagai Angka di LHP
Ratama menegaskan, temuan BPK harus menjadi momentum untuk menguji transparansi pengelolaan PT BSP.
Menurutnya, semua pihak berhak memberikan penjelasan dan membela posisi masing-masing.
Namun penjelasan tersebut harus diberikan secara terbuka dan didukung fakta.
'Tidak ada yang boleh dihakimi tanpa bukti. Tetapi tidak ada pula alasan untuk menutup mata terhadap temuan auditor negara. Semua harus diuji,' katanya.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan manajemen PT BSP.
Kejati Riau didesak menentukan apakah rangkaian temuan tersebut perlu didalami lebih jauh.
Sementara manajemen PT BSP ditunggu untuk memberikan jawaban substantif atas sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Sebab persoalannya bukan sekadar satu angka.
Ada Rp237,85 miliar biaya transportasi dalam kondisi emergency.
Ada lonjakan realisasi anggaran hingga 442 persen.
Ada persoalan pembentukan harga dan selisih perbandingan hingga Rp43,26 miliar.
Dan ada discrepancy minyak mentah hingga 33.708,52 barel.
Semua itu kini tercatat dalam temuan BPK. Pertanyaannya tinggal satu: apakah temuan tersebut akan benar-benar dibuka dan didalami sampai tuntas?
Monitorindonesia.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Siak Pusako, jajaran manajemen, Kejati Riau serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu dicatat lagi pihak PT BSP hingga detik ini belum memberikan penjelasan kepada Monitorindonesia.com. (wan)
(0)Comments