Penyidikan RS FAM Dofa Hampir 1 Tahun Belum Ada Tersangka! APH Tidur Atau Menutupi?

Penyidikan RS FAM Dofa Hampir 1 Tahun Belum Ada Tersangka! APH Tidur Atau Menutupi?
View on original source
Category: Politics
Share
Archive
Like
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Hampir satu tahun berlalu sejak Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas/37/VIII/2025 diterbitkan pada 7 Agustus 2025, namun dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) FAM Dofa senilai Rp64,7 miliar hingga kini belum menghasilkan satu pun tersangka. Bahkan prosedur hukum paling dasar pun dilanggar: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang wajib terbit tujuh hari kerja setelah SPT, sampai saat ini belum pernah ada. Pertanyaan besar pun muncul. Apakah Aparat Penegak Hukum (APH) tertidur, atau justru sengaja menutupi pelaku? Fasilitas kesehatan yang dibangun bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 ini sudah diresmikan, namun tak pernah bisa beroperasi secara layak. Kondisi fisik bangunan kian memburuk, pondasi retak dan rusak akibat longsor tanah, akses jalan utama menuju lokasi tak layak dilalui kendaraan, hingga ruang jenazah yang sama sekali tak memenuhi standar kesehatan. Perbaikan saja butuh biaya puluhan juta, sementara kelengkapan fasilitas medis masih jauh dari harapan. Anggaran besar itu terbagi untuk pembangunan gedung Rp44,3 miliar, biaya perencanaan Rp650 juta, alat kesehatan Rp15 miliar, genset Rp1,52 miliar, instalasi air bersih dan pengolahan limbah Rp1,69 miliar, serta kebutuhan gudang obat, persediaan obat, sarana pendukung, hingga biaya pengawasan lebih dari Rp1,4 miliar. Namun dugaan penyimpangan yang semula teridentifikasi mencapai Rp43,8 miliar justru tertutup rapat. Belum ada penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi mendalam, apalagi penetapan tersangka. Tim penyidik bersama ahli sudah turun ke lokasi, namun tak ada kemajuan berarti. Saat dimintai keterangan, Kapolda Maluku Utara Irjen. Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. hanya menyatakan masih tahap pengumpulan bukti dan mengarahkan ke Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., yang kemudian mengakui baru tiga pihak yang diklarifikasi padahal waktu yang berlalu sudah jauh melebihi batas kewajaran. Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara, Armin Kailul, S.H., M.H., menegaskan. 'Penyidikan memang butuh ketelitian, tapi tidak boleh berjalan tanpa arah selama waktu yang tak proporsional. Masyarakat berhak tahu ke mana arah perkara ini, apakah cukup bukti untuk dilanjutkan, atau ada alasan hukum yang sah untuk dihentikan. Keadilan tak hanya harus ditegakkan, tapi juga harus terlihat ditegakkan.' tegas Armin, Selasa (8/9/2026) Rakyat Mangoli Barat menuntut jawaban. Hampir satu tahun tanpa SPDP, tanpa tersangka, tanpa kejelasan, ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran! APH, bangun dan bekerja! (DN)

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.