RADAR BANYUWANGI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang merambah kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen membuat Pemkab Banyuwangi menaikkan level penanganan menjadi status tanggap darurat selama 14 hari. Terhitung sejak Jumat (4/9) hingga Kamis (17/9), seluruh sumber daya dikerahkan untuk membendung laju api, termasuk tim gabungan, relawan, helikopter water bombing, hingga dapur umum. Status itu dapat diperpanjang apabila kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 100.3.3.2/229/KEP/429.011/2026. Langkah ini diambil karena kebakaran telah mendekati jalur pendakian menuju Kawah Ijen dan memaksa kawasan wisata tersebut ditutup sementara demi keselamatan pengunjung.
Api Merembet ke Jalur Pendakian
Kebakaran awal terdeteksi di kawasan hutan dan perkebunan Pasewaran, Kecamatan Kalipuro, pada Rabu (2/9). Petugas langsung melakukan penanganan secara bertahap untuk mengendalikan api.
Namun, kondisi berubah pada Jumat (4/9). Api mulai merembet mendekati kawasan Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen.
Perkembangan tersebut menjadi alarm serius. Selain berada di kawasan konservasi dan wisata, api yang mendekati jalur pendakian meningkatkan risiko keselamatan bagi wisatawan maupun petugas.
Kawasan Kawah Ijen akhirnya ditutup sementara bagi kunjungan wisatawan. Penutupan dilakukan sebagai langkah mitigasi sembari tim gabungan berupaya mengendalikan kebakaran.
Status Darurat untuk Percepat Penanganan
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan keputusan menaikkan status menjadi tanggap darurat diperlukan agar penanganan karhutla dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
'Kami sudah tetapkan status darurat bencana 14 hari serta saya sudah tanda tangan Surat Pernyataan Tanggap Darurat untuk mempercepat penanganan,' katanya.
Status tersebut berlaku selama 14 hari, mulai Jumat (4/9) hingga Kamis (17/9). Namun, masa tanggap darurat tidak bersifat kaku. Perpanjangan dapat dilakukan apabila hasil evaluasi menunjukkan kebakaran masih membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Artinya, batas waktu tersebut menjadi periode intensif untuk memastikan api terkendali sekaligus mencegah kebakaran kembali meluas.
(0)Comments