Polisi Gagalkan Pengiriman 18 Kg Ganja dari Bogor ke Sidoarjo

Polisi Gagalkan Pengiriman 18 Kg Ganja dari Bogor ke Sidoarjo
View on original source
Category: Politics
Share
Archive
Like
Selasa, 08 September 2026 – 20:00 WIB Ilustrasi narkoba atau narkotika jenis ganja. Foto; Source for JPNN.com jabar.jpnn.com , KOTA BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang akan dikirim dari Kota Bogor, Jawa Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MDF, 25 tahun. Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja kering dengan berat total 18,05 kilogram. Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Paket tersebut diketahui berada di salah satu bus PO Murni di Terminal Bubulak, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. 'Menerangkan adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis ganja di salah satu bus PO Murni di Terminal Bubulak,' kata Arie. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dengan metode controlled delivery untuk mengetahui pemilik sekaligus penerima paket. Penyelidikan dilakukan terhadap paket yang dikirim dari Kota Bogor dengan tujuan Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi Ikuti Pengiriman Paket ke Sidoarjo Polresta Bogor Kota menggagalkan pengiriman 18,05 kilogram ganja dari Bogor ke Sidoarjo. Seorang pria berinisial MDF ditangkap sebagai penerima paket Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.