Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Tebu Ilegal di Lampung

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Tebu Ilegal di Lampung
View on original source
Category: Politics
Share
Archive
Like
Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan dari Kejati Lampung terkait dugaan korupsi penggunaan lahan hutan untuk perkebunan tebu. PT PSMI diduga melakukan pembukaan lahan seluas 1.268 hektare secara ilegal di kawasan PT Inhutani V, menyebabkan kerugian negara. Penyidik sedang memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka. Kejaksaan Agung melalui Jampidsus telah mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung. Kasus ini melibatkan PT PSMI yang diduga secara ilegal membuka 1.268 hektare lahan di areal PT Inhutani V tanpa izin. Penyidik telah memeriksa 47 saksi dan menyita dokumen terkait, namun belum menetapkan tersangka atau menghitung total kerugian negara. Penyidikan masih berfokus pada identifikasi lahan lain yang mungkin terlibat dan pengumpulan bukti tambahan sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.