Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa pengiriman benih bening lobster (BBL) atau benur secara ilegal ke Singapura. Seorang pria berinisial I.W.J (59), warga Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bandara Internasional Juanda mencurigai sebuah koper yang telah menjalani pemeriksaan X-ray pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Koper tersebut diduga berisi benur.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut. Hasilnya, petugas menemukan benih bening lobster di dalam koper.
"Awalnya petugas bandara memberikan informasi kepada Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait adanya koper yang dicurigai berisi benur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar koper tersebut berisi benih bening lobster," kata Siko saat presscon di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2026).Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan identitas penerbangan yang tercantum pada koper. Tersangka akhirnya diamankan di wilayah Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku koper tersebut diambil dari Terminal Bungurasih pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Koper itu diberikan oleh seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Koper tersebut diambil tersangka dari seseorang berinisial D di Terminal Bungurasih. Rencananya koper akan dibawa melalui Bandara Internasional Juanda untuk dikirim ke Singapura," jelasnya.
Menurut Siko, tersangka mengaku tergiur dengan imbalan Rp 10 juta untuk mengirim BBL tersebut ke Singapura. Polisi juga menemukan fakta bahwa aksi serupa telah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali.
"Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman benih bening lobster dengan modus yang sama, melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Singapura," ungkap Siko.Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari saksi berinisial D.S., polisi menyita satu koper warna abu-abu, satu toples berisi 100 ekor baby lobster yang telah diawetkan, serta 15 kantong plastik.
Sementara dari tersangka I.W.J., polisi menyita satu unit HP Vivo Y22 warna hijau tosca beserta kartu SIM, paspor atas nama I Wayan Juniarta, dua lembar tiket pesawat Scoot rute Surabaya-Singapura, serta dua lembar rekening koran Bank BCA.
Polisi menaksir nilai barang bukti dalam perkara tersebut mencapai Rp 4.618.350.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto ketentuan pidana lainnya.
"Polisi masih memburu D yang diduga berperan dalam pengiriman benih bening lobster tersebut," oungkasnya.
(0)Comments