Kemenkum Sulsel Ulas Urgensi Partisipasi Publik Dalam Penyusunan Produk Hukum

Kemenkum Sulsel Ulas Urgensi Partisipasi Publik Dalam Penyusunan Produk Hukum
View on original source
Category: Politics
Share
Archive
Like
MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Urgensi penguatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah menjadi fokus utama dalam Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) di Aula Pancasila, Selasa (8/9/2026). Diskusi menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. H. Askari Razak, SH., MH.; Tokoh Literasi Nasional sekaligus Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Literasi Kabupaten Maros, Bachtiar Adnan Kusuma, S.Sos., MM.; serta Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, sebagai narasumber. Prof. Dr. H. Askari Razak menekankan bahwa partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam memastikan produk hukum daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Implementasi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021, menurutnya, perlu ditempatkan dalam kerangka hubungan yang sejalan antara pemerintah dan masyarakat. 'Masyarakat dan pemerintah harus berjalan seiring dalam pembentukan produk hukum. Jangan ada subjektivitas. Regulasi yang dibentuk harus mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara objektif,' ujar Askari. Ia menilai keterlibatan publik tidak seharusnya dimaknai sebatas formalitas dalam tahapan pembentukan peraturan, tetapi menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, sekaligus menguji relevansi suatu kebijakan dengan kondisi yang dihadapi di lapangan. Sejalan dengan hal tersebut, Bachtiar Adnan Kusuma menyoroti pentingnya menjadikan masyarakat sebagai titik awal dalam pembentukan regulasi. Menurutnya, proses penyusunan regulasi idealnya dimulai dari kebutuhan yang berkembang di tengah masyarakat sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki relevansi dan daya guna. 'Dalam membentuk regulasi, starting point-nya harus dari bawah,' jelas Bachtiar. Ia juga mendorong agar uji publik terhadap rancangan peraturan daerah dilakukan jauh sebelum suatu peraturan ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu yang memadai untuk memahami substansi regulasi sekaligus memberikan masukan terhadap materi yang akan diatur. 'Uji publik jangan dilakukan menjelang peraturan ditetapkan saja. Harus dilakukan jauh hari, sehingga masyarakat benar-benar memiliki kesempatan untuk memahami dan memberikan masukan,' lanjutnya. Sementara itu, Widyastuti mengungkapkan pemanfaatan teknologi digital sebagai strategi memperluas akses masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Penguatan platform digital seperti e-partisipasi.peraturan.go.id dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan keterlibatan publik secara lebih luas dan mudah diakses.

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.