Delapan Dapur MBG di Lhokseumawe Belum Ber SLHS, Ini Penjelasan Korwil

Delapan Dapur MBG di Lhokseumawe Belum Ber SLHS, Ini Penjelasan Korwil
View on original source
Category: Health
Share
Archive
Like
MODUSACEH.CO, Lhokseumawe | Muhammad Aris Muladi, Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Lhokseumawe, mengakui pihaknya mengetahui adanya beberapa SPPG yang telah beroperasi namun hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Aris menjelaskan, proses penerbitan SLHS merupakan ranah Dinas Kesehatan setempat, khususnya bidang kesehatan lingkungan. Karenanya, pihak Korwil, hanya menerima laporan mengenai sejauhmana perkembangan serta kendala yang dihadapi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. 'Untuk prosedur SLHS kebijakannya dari pusat, jadi mekanismenya berbeda beda. Dan pada saat saya meneruskan itu baru ada ketentuan bahwa sertifikat tadi sebenarnya, harus dikeluarkan lebih awal daripada dapur operasional. Masalahnya itu, kalo misalkan dapur belum beroperasional berarti kan belum terjadi adanya masak maupun produksi, jadi sampel apa yang harus di ambil, kan tidak ada juga,' ujarnya. Menurut Aris, kondisi tersebut membuat SPPG untuk tetap beroperasi sembari mengurus SLHS, dengan ketentuan pengurusan sertifikat minimal sudah didaftarkan. 'Nah, mekanisme pengurusan SLHS itukan panjang, makanya beberapa dapur belum tahap pengurusan,' katanya. Terkait pernyataan Dinas Kesehatan Lhokseumawe yang menyebut, SLHS seharusnya terbit sebelum dapur SPPG beroperasi. Aris bilang, dari delapan SPPG tersebut, enam masih menunggu hasil pemeriksaan sampel terbaru, sementara satu lainnya masih melakukan perbaikan sarana dan prasarana. Ia juga mengatakan bahwa kebijakan untuk penerbitan terkait layak ataupun tidaknya merupakan kebijakan dinas kesehatan dan inspeksi lingkungan. Ia menjelaskan, pemeriksaan sampel dilakukan melalui beberapa laboratorium. Sebelumnya, pengambilan sampel dilakukan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Banda Aceh, kemudian dilanjutkan melalui Laboratorium Kesehatan Masyarakat Bireuen. 'Jadi memang ada yang sekali uji itu langsung keluar hasilnya negatif tidak terdapat E. coli ada juga yang memang harus di uji kembali untuk kedepannya karna saat pengujian sebelumnya terdapat E. coli. Jadi itu yang menyebabkan harus di uji sampai beberapa kali,' jelasnya. Menurut Aris, proses tersebut menjadi salah satu kendala penerbitan SLHS. Selain itu, keterbatasan alat pemeriksaan di laboratorium juga disebut menjadi kendala, sehingga proses pengambilan sampel membutuhkan waktu. Di tengah desakan tersebut, Dinkes Lhokseumawe meminta bantuan BPOM untuk melakukan pengambilan sampel. Aris menambahkan, terdapat SPPG yang hasil pemeriksaannya belum memenuhi persyaratan, sehingga harus dilakukan pengujian kembali. Proses pengujian tersebut, menurutnya, juga bergantung pada jadwal tim pemeriksa dari laboratorium. Sementara itu, untuk SPPG Hagu Selatan yang disebut masih melakukan perbaikan sarana dan prasarana, hingga kini masih beroperasi. 'Untuk dapur di Hagu Selatan sampai sekarang masih beroperasi. Fasilitas kecil sebenarnya yang tengah mengalami perbaikan kalo tidak salah saya kemarin di bagian belakang untuk pencucian ompreng, dan disitu ada sedikit yang harus diperbaiki, yang lainnya sudah diperbaiki oleh mitra yayasan,' ungkapnya. Ia menyebut perbaikan dilakukan secara bertahap karena dapur tetap beroperasi untuk menghindari kemungkinan terjadinya kontaminasi terhadap makanan. Maka itu, pihaknya memilih akhir pekan untuk sesi perbaikan. Mengenai target penyelesaian SLHS bagi SPPG yang belum mengantongi sertifikat, Aris menyebut pihaknya terus mendorong agar proses tersebut segera diselesaikan. Namun, keputusan terkait penghentian operasional apabila SLHS belum terpenuhi bukan berada di tangan Korwil. 'Kalau dibilang target sebenarnya sudah diburu dari sebelumnya dan kita selalu menganjurkan untuk menyelesaikan SLHS. Jadi masalah target itu kebijakan balik lagi ke pusat,' ujarnya. Menurut dia, apabila BGN pusat menetapkan SPPG yang belum memiliki SLHS harus menghentikan operasional, maka pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut. Ia menyebut SPPG yang sama sekali tidak melakukan pengurusan SLHS dapat dinonaktifkan, sedangkan delapan SPPG yang dimaksud saat ini disebut masih menempuh proses pengurusan. 'Tapi sejauh ini kan sedang menempuh dalam pengurusan sertifikat. Karna terkendala di lapangan seperti alat penguji yang tadi, kemudian sudah di uji sekali dan di uji kembali karna masih belum maksimal, itu kan butuh proses,' lanjutnya. Aris juga menegaskan bahwa, Korwil tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penghentian operasional SPPG. Pihaknya hanya melakukan pendataan, pemantauan, kemudian melaporkannya kepada atasan. Di sisi lain, Aris menyebut pengawasan terhadap makanan tetap dilakukan untuk mencegah terjadinya kejadian luar biasa (KLB), meski SLHS belum diterbitkan secara menyeluruh. Ia juga mengatakan kepala SPPG bertanggung jawab mengawasi bahan baku sejak diterima hingga makanan selesai diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat. 'Jadi mereka (Ka SPPG) memastikan barang yang masuk itu sudah sesuai standar kondisinya bagus, layak, pada jam persiapan jam pengolahan, masak, sampai jam packing itu memang sangat diawasi,' katanya. Jadi, untuk menghindari kejadian yang tidak bisa prediksi, kepala SPPG memastikan sistem pengolahan dari penerimaan bahan baku sampai makanan itu terdistribusi ke penerima manfaat dan dikontrol oleh masing masing kepala. "Karena memang belum ada SLHS secara menyeluruh, jadi ketentuannya seperti itu sesuai arahan kepala badan,' kata Aris.***

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.