Ringkasan Berita: Bayi laki-laki di Majalengka diduga ditinggalkan sekitar 1,5 jam setelah dilahirkan.
Bayi lahir pukul 05.00 WIB, lalu dibawa ke perkebunan sekitar pukul 06.30 WIB.
Bayi ditemukan warga dalam kondisi masih bernapas dan berlumuran darah.
Tribunlampung.co.id, Majalengka - Bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di sebuah perkebunan di Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diduga ditinggalkan sekitar 1,5 jam setelah dilahirkan.
Baca juga: Anak Krakatau Kembali Erupsi, Gubernur Lampung Terbitkan SE PJJ Semua Jenjang hingga 10 September
Polisi menyebut bayi tersebut lahir pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB dan dibawa ke area perkebunan sekitar pukul 06.30 WIB.
Bayi tersebut ditemukan oleh Parta bin Antani (60), warga yang saat itu sedang mencari rumput. Saat ditemukan, bayi masih bernapas dan tubuhnya berlumuran darah. Parta kemudian membawa bayi ke rumah dan melaporkan penemuan tersebut kepada perangkat desa.
Warga bersama perangkat desa selanjutnya mengevakuasi bayi untuk mendapatkan pertolongan. Bayi itu kemudian dibawa ke puskesmas terdekat untuk menjalani penanganan medis.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S (16) yang tinggal di sebuah kos. S diduga merupakan ibu kandung bayi sekaligus orang yang meninggalkan bayi tersebut di area perkebunan.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, S melahirkan seorang diri dengan bantuan seorang temannya. Setelah proses persalinan selesai, bayi tersebut dibungkus menggunakan pakaian sebelum dibawa keluar dari tempat tinggalnya.
"Setelah tali ari-ari terputus, bayi tersebut dibungkus menggunakan satu potong celana panjang dan celana rok wanita berbahan kain warna hitam," kata Aldy saat konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Rekomendasi Untuk Anda
Sekitar pukul 06.30 WIB, S kemudian membawa bayi yang baru dilahirkannya ke sebuah perkebunan di Desa Beber. Menurut polisi, bayi tersebut kemudian ditinggalkan di lokasi hingga ditemukan oleh Parta.
"Pada pukul 06.30 WIB pelaku membawa bayi tersebut ke perkebunan yang terletak di Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka dan membuang atau meninggalkan bayi tersebut," ujar Aldy.
Polisi masih mendalami alasan S meninggalkan bayi tersebut di area perkebunan. Hingga kini, penyidik belum mengungkap motif di balik tindakan tersebut.
"Terduga pelakunya ibu kandungnya sendiri. Kami masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku membuang bayi tersebut," ucap Aldy.
Dalam perkara ini, S dikenakan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai penelantaran orang atau anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
sumber: Tribun Jabar
(0)Comments