BATU BARA, BeritaNusa.com - Transparansi pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Batu Bara kembali disorot tajam. Kali ini, sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di wilayah tersebut resmi dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Laporan ini dilayangkan oleh organisasi masyarakat sipil, Forum Media Masyarakat Independen Bersinergi (Formasib), menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.
Ketua Formasib, Yusri Bajang, mengungkapkan bahwa langkah pelaporan ke instansi pengawas tingkat provinsi ini terpaksa diambil lantaran pihak sekolah terkesan menutup-nutupi informasi.
'Sekolah tersebut sebelumnya telah kami surati untuk meminta klarifikasi sebanyak dua kali. Namun, sampai saat laporan ini dibuat, belum ada satu pun jawaban maupun iktikad baik dari pihak sekolah. Karena itu, kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,' ujar Yusri, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana BOS Rp730 Juta, Oknum Kasek SMPN di Batu Bara Dilaporkan ke Polda Sumut
Pagu Anggaran Ratusan Juta Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang dihimpun Formasib, oknum Kepala Sekolah (Kasek) berinisial "R" diketahui mengelola Dana BOS tahun anggaran 2025 dengan total nilai fantastis, yakni mencapai Rp880.500.000.
Dari total pagu tersebut, Formasib menyoroti secara khusus beberapa komponen kegiatan krusial, di antaranya biaya administrasi kegiatan sekolah serta pos pemeliharaan sarana dan prasarana. Sayangnya, rincian penggunaan anggaran pada kegiatan-kegiatan tersebut sama sekali tidak dipaparkan secara transparan kepada publik.
Lebih jauh, Formasib juga mempertanyakan alokasi sejumlah nilai pagu anggaran yang dinilai janggal. Dua angka yang paling menyedot perhatian adalah alokasi dana sebesar Rp253.838.409 dan Rp188.455.000.
Meski demikian, Yusri menegaskan bahwa pihaknya sengaja memisahkan penyebutan item kegiatan dan nilai pagu anggaran agar tidak memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat.
'Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Kami tidak ingin mendahului wewenang instansi terkait atau menyimpulkan sesuatu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi,' tegas Yusri.
Baca Juga: Belanja Bawang Pakai Uang Palsu di Pasar Simpang Limun, Pria Asal Batu Bara Dicokok Polisi
Pelanggaran Asas Keterbukaan Informasi
Selain indikasi persoalan tata kelola angka, Formasib menyoroti pelanggaran asas keterbukaan informasi. Menurut Yusri, masyarakat seharusnya dapat dengan mudah mengakses informasi terkait realisasi penggunaan uang negara di sekolah tersebut.
Baginya, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik merupakan pilar utama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan.
'Kami berharap seluruh persoalan ini dapat diperiksa secara profesional, tajam, dan objektif. Biarkan Inspektorat Sumut bekerja melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,' pungkasnya. (*)
(0)Comments