Kubu Febrie Heran Pemanggilan Pemeriksaan Pakai Rujukan Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Pemanggilan Pemeriksaan Pakai Rujukan Instansi Lain
View on original source
Category: Politics
Share
Archive
Like
Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah melontarkan rasa heran. Mereka mempertanyakan dasar panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh tim 9 Kejaksaan Agung pada hari Selasa. Kuasa hukum Febrie yang bernama Febri Diansyah menyebut kliennya dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka korupsi. Kasus tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di PT Asabri serta PT Jiwasraya. Dalam surat panggilan yang diterima, tim 9 ternyata merujuk dasar penetapan tersangka dari Kortas Tipidkor Polri. Selain itu, surat tersebut juga mencantumkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid. Pra/2026 dan 135/Pid. Pra/2026. Febri Diansyah mengaku baru pertama kali melihat adanya surat pemanggilan pemeriksaan yang memakai penetapan tersangka dari instansi lain. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada para awak media di lingkungan Kejaksaan Agung. Meskipun merasa heran dengan bentuk pemanggilan itu, pihak Febrie memastikan kliennya akan tetap bersikap kooperatif. Febrie disebut siap menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul. Pihak penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai pihak swasta serta pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kedua orang tersebut diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama dengan Febrie Adriansyah. Ketua tim 9 Rudi Margono menjelaskan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie sebagai pejabat struktural selama bertugas di kejaksaan. Sebelumnya, Febrie juga sempat mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara ini. Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie Adriansyah sendiri sempat diperiksa selama 10 jam dan dicecar dengan 50 pertanyaan dalam kasus TPPU tersebut.

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.