BANDUNG, KOMPAS.com- Korban penganiayaan dan kekerasan seksual, YTR, menyambut lega kepastian hukum atas kasus yang menimpanya.
Perasaan lega tersebut dirasakan korban setelah mengetahui berkas perkara tersangkaTaufik Hidayatresmi dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Kabar pelimpahan tahap II tersebut diterima langsung olehYTRmelalui sambunganvideo callsaat pemeriksaan pendahuluan terkait Undang-Undang Tindak PidanaKekerasan Seksual(TPKS) berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.
Kuasa Hukum YTR, Januar Solehuddin mengungkapkan bahwa pihak keluarga dan korban sangat mengapresiasi langkah kepolisian dan kejaksaan dalam memproses kasus tersebut hingga siap disidangkan.
"Terkait dengan mendengar proses ini, ya sangat mengapresiasi danAlhamdulillahkeluarga juga. Mudah-mudahan ini segera disidangkan dankepastian hukumuntuk korban dan untuk semua," kata Januar saat ditemui usai pendampingan di Kejari Kabupaten Bandung, Selasa (8/9/2026).
Baca juga:Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual dan Penyekapan YTR Kembali Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Januar menuturkan, meski pihak keluarga tidak akan pernah merasa puas atas penderitaan yang dialami YTR, mereka berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka Taufik Hidayat.
Di sisi lain, Januar membeberkan bahwa kondisi fisik YTR saat ini masih membutuhkan perawatan medis ekstra dan dalam pemulihan ketat di rumah sakit.
Korban baru saja menjalani operasi penanganan luka di bagian bibir untuk kedua kalinya.
"Kondisi korban per tanggal 23 Agustus itu sebetulnya sudah menjalani operasi di bibir selama enam jam setengah. Tapi kemudian bibirnya sobek lagi, nah tanggal 2 September kemarin dioperasi lagi. Sekarang sedang pemulihan karena baru satu minggu," ujar Januar.
Akibat operasi pada bagian bibir tersebut, korban belum dapat mengonsumsi makanan secara normal dan masih bergantung pada asupan vitamin.
Apabila kondisi bibir korban membaik, tim medis dijadwalkan akan melanjutkan tindakan operasi pada bagian hidung dalam tiga bulan ke depan.
Baca juga:Korban Penyekapan Taufik Hidayat Berangsur Pulih, YTR Mulai Bisa Duduk
Januar menyampaikan, penjagaan di ruang perawatan YTR saat ini terbilang sangat ketat demi menjaga privasi serta proses pemulihan medis korban.
"Di rumah sakit ketat, saya juga enggak bisa masuk. Keluarga juga hanya satu orang yang mendampingi. Saat ini kami masih menunggu jadwal resmi persidangan," kata dia.
Sebelumnya, tersangka kasus kekerasan fisik dan seksual berinisial Taufik Hidayat resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan.
Penahanan sementara ini dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Jawa Barat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Proses penyerahan pelimpahan berkas perkara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Selasa (8/9/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani membenarkan mengenai keputusan penahanan terhadap tersangka TH usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Terhadap tersangka TH selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," kata Nurmajayani kepada awak media.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautanhttps://bit.ly/BantuWargaNTT
(0)Comments