Dengarkan dgn suara
Siap
1.5K pembaca
MEDAN (kabarpublik.id) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan usaha yang tidak memiliki izin atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap beroperasi.
Pernyataan itu disampaikan Bobby setelah menerima laporan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (8/9).
'Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan,' tegas Bobby.
Ia mengatakan seluruh kegiatan usaha dan investasi di Sumut harus mematuhi ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Bobby meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat bersama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait memeriksa secara menyeluruh legalitas usaha yang dilaporkan masih beroperasi.
Pemeriksaan tersebut meliputi izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kesesuaian pemanfaatan ruang, terutama di wilayah Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
'Mulai izin usaha, PBG hingga kesesuaian tata ruang, khususnya di wilayah Batang Serangan, Kabupaten Langkat, yang diduga melanggar ketentuan,' ujarnya.
Bobby juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam memberikan izin terhadap tempat hiburan, terlebih apabila tempat usaha tersebut sebelumnya pernah menimbulkan korban jiwa.
Menurut dia, dukungan terhadap investasi tidak berarti pemerintah mengabaikan aspek perizinan, tata ruang, lingkungan, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
'Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan,' katanya.
Ia juga meminta persoalan tata ruang di kawasan Langkat dikaji secara menyeluruh. Pemerintah daerah harus memastikan penggunaan lahan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, Bobby menegaskan penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Setiap pelaku usaha harus diperlakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
'Kita sebagai pemerintah harus bisa membedakan mana usaha yang memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat dan mana kegiatan yang justru menimbulkan persoalan. Semua harus berdasarkan aturan,' ujar Bobby.
Sementara itu, Plt. Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti mengatakan sebuah tempat hiburan malam diduga kembali beroperasi meskipun sebelumnya telah ditertibkan dan disegel oleh Pemkab Langkat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
'Setelah kita lakukan penyegelan, tempat usaha itu diduga kembali beroperasi. Dahulu pengurusan izinnya hanya karaoke keluarga, tetapi seiring waktu menjadi tempat hiburan malam,' kata Tiorita.
Ia menambahkan, pihaknya telah memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang menunjukkan tempat usaha tersebut kembali beroperasi setelah penyegelan.
'Sudah kami segel, tetapi mereka mencabutnya. Tempat usaha itu diduga kembali beroperasi. Kami punya dokumentasi foto dan video,' ujarnya.
(0)Comments