Pakar hukum Islam menilai sound horeg bertentangan dengan syariat karena membahayakan jiwa dan akal, serta MUI Jatim mengharamkannya.
Bisnis.com, MALANG — Sound horeg tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai 'urf shahih atau kebiasaan yang baik, sebaliknya apabila sebuah kebiasaan mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip halal dan haram, maka masuk dalam kategori 'urf fasid atau kebiasaan yang rusak.
'Ketika sebuah praktik bertentangan dengan perlindungan terhadap jiwa maupun akal, tegaslah bahwa sound horeg bukan bagian dari 'urf dan apalagi memiliki dimensi al-adah muhakkamah,' ujar Dosen Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Pradana Boy ZTF, dikutip Senin (7/9/2026).
Pernyataannya itu menyikapi polemik sound horeg kembali mencuat setelah rangkaian kegiatan yang menggunakan pengeras suara berdaya tinggi di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026 menelan tiga korban jiwa.
Kondisi tersebut semakin menguatkan sorotan terhadap dampak sound horeg, terlebih Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas, maupun disertai kemaksiatan hukumnya haram.
Menurutnya, suatu kebiasaan atau 'urf tidak otomatis dapat dijadikan hukum hanya karena telah dilakukan secara berulang oleh masyarakat. Salah satu syarat utamanya adalah kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.
'Bagaimana mengukur sebuah praktik sesuai atau bertentangan dengan syariah, Salah satu caranya dengan menggunakan parameter tujuan syariah atau maqashid al-syari'ah,' jelasnya.
Diamenerangkan, maqashid al-syari'ah mencakup lima tujuan utama, yakni menjaga agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-'aql), harta (hifdz al-mal), dan keturunan (hifdz al-nasl).
Menurutnya, sebuah praktik yang bertentangan dengan salah satu tujuan tersebut tidak dapat disebut sebagai kebiasaan yang sesuai dengan syariat.
Boy sapaan akrabnya menilai, persoalan sound horeg perlu dilihat dengan parameter tersebut. Ia menyoroti adanya pemberitaan mengenai sound horeg yang dalam sejumlah kasus berkaitan dengan hilangnya nyawa manusia.
'Sound horeg sudah terbukti menyebabkan hilangnya nyawa manusia, seperti yang kita ketahui dari beberapa berita. Dengan demikian, sound horeg sudah bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa atau hifdz al-nafs,' tegasnya.
Selain persoalan keselamatan, ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip menjaga akal.
Menurutnya, praktik sound horeg dalam sejumlah konteks kerap disertai musik hingar-bingar dan konsumsi minuman keras. Dalam perspektif Islam, minuman keras dilarang karena dapat merusak akal.
Pria yang juga merupakan Asisten Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Haji, turut menjelaskan mengapa fatwa keagamaan tidak selalu diikuti masyarakat.
Dia menegaskan bahwa fatwa pada dasarnya merupakan pendapat hukum sehingga berbeda dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat.
Namun, menurutnya, ketidakpatuhan masyarakat tidak semata-mata disebabkan oleh pemahaman mengenai posisi fatwa. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni rendahnya kepedulian terhadap nilai agama dalam persoalan kehidupan sehari-hari.
'Islam lebih banyak dipahami sebagai identitas dan bukan nilai. Akibatnya, menjadi Muslim adalah satu hal, sementara apakah Islam dihadirkan dalam kehidupan sehari-hari, itu adalah hal yang lain lagi,' tuturnya.
Dia juga melihat persoalan tersebut berkaitan dengan sosiologi hukum di Indonesia. Ketidakpastian penegakan hukum dan kesan adanya ketimpangan dalam pemberian sanksi, menurutnya, dapat membentuk sikap masyarakat yang semakin tidak peduli terhadap aturan.
'Disadari atau tidak, hal seperti ini membentuk mindset hukum masyarakat untuk tidak patuh hukum. Bahkan tidak jarang ada pandangan bahwa hukum dibuat untuk dilanggar,' ucapnya.
(0)Comments