Ilustrasi oknum anggota Polri. Tiga oknum anggota Polri terseret dugaan aliran uang penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Polda Jambi yang mencapai Rp28 miliar.
Ringkasan Berita: Skandal penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Polda Jambi diduga menghimpun dana hingga Rp28 miliar dari puluhan korban.
Briptu MD mengungkap dugaan keterlibatan perwira dan anggota Polri, termasuk Kombes Pol H, Ipda D (P), serta Brigadir R.
Polda Jambi mengonfirmasi Briptu MD telah di-PTDH, sementara dugaan aliran dana masih terus didalami penyidik.
BANGKAPOS.COM - Tiga oknum anggota Polri terseret dalam dugaan skandal aliran dana penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Polda Jambi senilai hampir Rp28 miliar.
Dugaan penipuan ini mulai terungkap setelah Briptu MD memberikan keterangan resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum Briptu MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, membeberkan bahwa kliennya mengungkap keterlibatan sejumlah perwira dan anggota kepolisian yang diduga menikmati uang hasil penipuan tersebut.
Salah satu sosok utama yang disebut menerima bagian aliran dana penipuan Bintara Polda Jambi ini adalah Kombes Pol H, mantan Karo SDM Polda Jambi.
Keterangan mengenai keterlibatan Kombes Pol H dituangkan secara rinci dalam BAP Briptu MD.
Dalam periksaannya, Briptu MD mengaku sebagian uang hasil dugaan penipuan mengalir langsung kepada mantan pejabat utama perwira menengah tersebut.
Kombes Pol H juga disebut pernah memerintahkan Briptu MD untuk mencari calon peserta yang berminat masuk menjadi anggota Polri.
Dari rangkaian praktik dugaan penipuan itu, total dana yang berhasil dihimpun dari para korban mencapai hampir Rp28 miliar.
Ferdi menjelaskan bahwa perkara percaloan ini terbagi menjadi dua skema, yaitu kuota reguler dan kuota khusus.
Pada skema kuota reguler, terdapat 26 calon peserta yang dinyatakan gagal masuk Polri.
Total kerugian peserta dari skema reguler diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Sementara itu, dugaan nilai kerugian dari skema kuota khusus mencapai sekitar Rp14 miliar.
'Nah, untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,' kata Ferdi saat diwawancarai di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).
Ferdi menegaskan bahwa pihak penasihat hukum sama sekali tidak membenarkan tindakan Briptu MD dalam perkara tersebut.
Namun, ia meminta agar penyidik Mabes Polri dan Polda Jambi tidak hanya fokus memproses hukum kliennya semata.
(0)Comments