BANGKA, KOMPAS.com- Lahan warga seluas 80.000 meter persegi di Jalan Alexsander Dalam RT 02 RW 01, Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diduga dicaplok sepihak mafia tanah.
Sertifikat lahan dan hak guna bangunan yang telanjur diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini digugat ke pengadilan dengan alasan cacat prosedur.
Kuasa hukum warga, Donny Ranap Manurung mengatakan, sidang perdata terkait sengketa lahan telah bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Mengajukan keberatan keras atas tindakan pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah di obyek tanah milik klien kami," kata Donny di Pangkalpinang, Selasa (8/9/2026).
Baca juga:Lawan Mafia Tanah, Ponpes Minhajut Tholibin Ajukan Gugatan Perdata Tolak Eksekusi
Donny menyampaikan, tiga sertifikat tanah yang telah diterbitkan BPN terindikasi salah letak obyek hukum (error in objecto) dan cacat prosedur.
"Lokasi lahan secara jelas berada di Kelurahan Bacang, sementara alas hak berupa surat tanah diterbitkan di Kelurahan Air Itam tahun 2009," kata Donny.
Ia mengungkapkan bahwa secara administratif wilayah Bacang dan Air Itam telah dipisahkan sejak tahun 1984 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya Pangkalpinang.
"Ini kejanggalan yang kami temukan karena Bacang dan Air Itam sudah menjadi wilayah terpisah, dari desa kemudian masing-masing menjadi kelurahan sejak lama, jauh sebelum surat diterbitkan," ungkap Donny yang didampingi salah satu pemilik lahan, Ibnu Haidir.
Donny menyampaikan bahwa saat petugas dari Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang melakukan pengukuran di lapangan, proses tersebut tidak melibatkan dan tidak dihadiri oleh pejabat RT, RW, maupun lurah dari Kelurahan Bacang selaku pemangku wilayah yang sah.
"Pengukuran tersebut juga tidak menghadirkan pihak pemilik perbatasan langsung yang berbatasan dengan obyek tersebut (asas contradictio delimitarie)," ucap Donny.
Baca juga:Kasus Mafia Tanah Hutan Register 44 Way Kanan Diambil Alih Kejagung, Pengembalian Dana Capai Rp 1 Triliun
Menurut Donny, surat keberatan telah dilayangkan ke Kantor BPN Pangkalpinang sembari menjalani sidang gugatan di pengadilan.
Kasus tersebut juga akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak ada keadilan yang didapatkan warga pemilik lahan.
"Meminta menghentikan dan menarik kembali seluruh proses administrasi penerbitan tiga sertifikat atas obyek tanah tersebut. Jangan sampai adamafia tanahyang bermain karena fakta secara administrasi tidak sesuai," ucap Donny.
Sementara itu, Humas BPN Pangkalpinang, Marwan membenarkan adanya surat aduan yang dilayangkan warga.
"Sudah kami kroscek ada surat masuk tanggal 4 September 2026. Nanti kami pelajari lagi apakah isinya bersifat aduan atau hanya informasi," kata Marwan.
(0)Comments