PADANG, KOMPAS.com- Sebanyak 988 kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tercatat masih menunggak pajak.
Namun, setelah ditelusuri, sebagian besar dari kendaraan tersebut ternyata sudah tidak lagi digunakan sebagai kendaraan dinas operasional.
Sekretaris Daerah ProvinsiSumbarArry Yuswandi menyampaikan, persoalan ini muncul akibat proses pemutakhiran data registrasi yang belum tuntas.
Kendaraan yang sudah dihibahkan maupun dilelang masih terbaca sebagai aset pemerintah di sistem administrasi karena belum dilakukan balik nama.
'Kalau proses administrasi dan registrasinya belum diselesaikan, datanya masih muncul sebagai kendaraan pemerintah,' ujar Arry kepadaKompas.com, Selasa (8/9/2026).
Baca juga:Kurir 44 Kg Ganja Jaringan Sumut-Sumbar Ditangkap, Dihadang BNNP Sumbar di SPBU
Selain 988 kendaraan milik Pemprov Sumbar, data pemerintah juga mencatat 114 kendaraan milik instansi vertikal yang masih memiliki tunggakan pajak.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar mencatat setidaknya ada 561 kendaraan yang sebenarnya sudah diserahkan kepada kelompok masyarakat melalui skema hibah.
Rinciannya meliputi 451 unit becak motor dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, 60 unit kendaraan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta 50 unit kendaraan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Lantaran belum dibalik nama menjadi pelat hitam, status pajak dari kendaraan roda tiga dan kendaraan operasional tersebut masih terus membebani data Pemprov Sumbar.
"Secara substansi kendaraan tersebut sudah bukan lagi aset yang digunakan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," kata Arry.
Dengan dikeluarkannya data kendaraan hibah tersebut, Bapenda mencatat jumlah kendaraan pelat merah yang benar-benar masih aktif berfungsi sebagai kendaraan dinas Pemprov Sumbar sebenarnya berjumlah 427 unit.
Kondisi serupa juga terjadi pada kendaraan yang sudah dilelang, di mana pemenang lelang belum melakukan balik nama kepemilikan.
Kepala Bapenda Sumbar Al Amin menegaskan, kendaraan yang telah dihibahkan harus segera dibalik nama agar kewajiban perpajakannya beralih kepada penerima hibah sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga:Soal Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas, Pemprov Sumbar Ungkap Ratusan Bentor Hibah Belum Balik Nama
Saat ini, Pemprov Sumbar tengah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh untuk memilah kendaraan yang masih aktif, sudah dihibahkan, dilelang, atau rusak.
Penataan ini juga diiringi langkah tegas untuk menagih pajak kendaraan dinas yang masih aktif digunakan oleh OPD.
(0)Comments