BANGKALAN, KOMPAS.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Polisi menemukan sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kayu di kamar mandi rumah pelaku.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, pelaku berinisial WKS (39), warga Kelurahan Kraton, Bangkalan. WKS sebelumnya telah menjadi target operasi kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus serupa.
Baca juga:Dua ASN di Sergai Diberhentikan Usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba dan Mangkir Kerja
"Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba dan sudah pernah ditangkap dan mendapat vonis enam tahun penjara," jelasnya, Selasa (8/9/2026).
Setelah bebas dari penjara, WKS bekerja sebagai kurir makanan. Namun, menurut polisi, pekerjaan tersebut tidak menghentikannya dari dugaan peredaran narkoba.
"Sehari-hari memang pelaku dikenal sebagai kurir makanan, namun di sisi lain dia juga mengedarkan sabu," ungkapnya.
Polisi kemudian menangkap WKS di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, WKS sempat menyangkal memiliki narkoba.
Setelah didesak, WKS mengaku menyimpan sabu di dalam sebuah kotak kayu yang diletakkan di kamar mandi.
"Memang barang tersebut sengaja di taruh di kamar mandi supaya nyaru dengan barang lain di kamar mandi," tambahnya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu dengan total berat 5,90 gram. Polisi juga menyita delapan bendel plastik klip kosong dan timbangan.
Baca juga:Ironi Peredaran Narkoba di Banyuwangi, Bandar Ditangkap, Pembeli Tetap Berdatangan
Polisi menduga sabu tersebut akan dikemas ke dalam plastik klip berukuran kecil untuk diedarkan.
"Semua kami amankan termasuk pelaku kami bawa ke Mapolres Bangkalan untuk kami periksa lebih lanjut," ujarnya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautanhttps://bit.ly/BantuWargaNTT
(0)Comments