Gina S. Tidore
Plt. Kepala BPKAD Kepulauan Sula penyidik Saat di Mintai Keterangan
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Kasus dugaan penggelapan anggaran pengawasan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp1.137.736.028,00 (sekitar Rp1,1 miliar) Tahun Anggaran 2022 kembali memanas dan menyisakan tanda tanya besar, terutama setelah perkara tersebut berujung pada Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai tak memuaskan publik.
Perkara yang menyeret Kamarudin Mahdi, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, pihak yang justru seharusnya menjadi benteng penjaga keuangan negara, kini sarat kejanggalan, mulai dari proses penyidikan yang berjalan lambat hingga dugaan ketidakberpihakan tim penyidik Unit Tipidkor Polres Kepulauan Sula.
Berdasarkan catatan penyidikan, pada Kamis, 24 Agustus 2023, tim penyidik telah memeriksa Gina S. Tidore, selaku Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula. Ia dipanggil ke ruang penyidik Unit Tipidkor untuk dimintai keterangan terkait penyaluran anggaran pengawasan yang diminta oleh Inspektorat. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, namun seusai diperiksa, Gina enggan memberikan pernyataan kepada media dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor DG 26 KS.
Selain Gina, sejumlah pihak lain juga telah diperiksa, antara lain Neovita (Inspektur Pembantu), mantan Inspektur Machful Sasmito, serta Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji. Saat itu, penyidik menyatakan masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara pun turut memperkuat temuan adanya kerugian negara yang nyata.
Kamarudin Mahdi diketahui telah menyetorkan sekitar Rp300 juta ke Kas Daerah, namun langkah ini tidak meredam tuntutan agar perkara diproses secara hukum utuh. Perkara ini sempat digelar Gelar Perkara di Polda Maluku Utara pada Mei 2023, namun hingga kini perkara justru terkesan mengendap dan akhirnya dihentikan melalui SP3 pasca gelar perkara tanpa penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kini muncul dugaan yang jauh lebih serius, apakah tim penyidik Unit Tipidkor yang menangani perkara ini justru memiliki benturan kepentingan, atau bahkan diduga terlibat hal-hal yang memengaruhi objektivitas penyidikan?
Sejumlah kejanggalan sejak awal semakin menguatkan keraguan, mulai dari surat tugas yang diduga sudah kadaluarsa, penggunaan anggaran tahun berjalan di tahun berikutnya, hingga proses hukum yang berjalan di bawah dua masa jabatan Kapolres berbeda lalu dihentikan secara tiba-tiba.
Jika dugaan ketidakberpihakan penyidik ini benar, maka SP3 yang diterbitkan bukanlah keputusan berdasarkan fakta hukum yang utuh, melainkan hasil dari proses yang cacat sejak awal.
Masyarakat pun menuntut keadilan yang nyata. Seperti disampaikan Armin Kailul, S.H., M.H., Pegiat Hukum Maluku Utara, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu: 'Keadilan harus terlihat ditegakkan, jangan ada yang diistimewakan. Kasus ini jangan dibiarkan mengendap, siapapun yang terlibat harus dipertanggungjawabkan.' tegas Armin.
Sebagai upaya jurnalistik untuk menghindari pemberitaan sepihak dan menjaga keseimbangan informasi, Redaksi beritaLima.com telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/9/2026), sekaligus pertanyaan resmi kepada Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K., terkait perkara ini:
'Pak Kapolres, perkara dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa TA 2022 senilai Rp1.137.736.028,00 yang menyeret Kepala Inspektorat Kamarudin Mahdi telah berjalan sejak 2023, diperiksa oleh dua masa jabatan Kapolres berbeda, lalu berujung SP3 tanpa penjelasan yang memuaskan publik.
Padahal hasil audit BPK dan BPKP memastikan adanya kerugian negara yang nyata, dan Kamarudin Mahdi hanya menyetor sekitar Rp300 juta, jauh dari nilai kerugian yang diduga terjadi, namun perkara justru dihentikan. Apakah Bapak mengetahui alasan pasti penerbitan SP3 tersebut, apakah Bapak menyetujuinya, dan apakah menurut Bapak keputusan ini sudah diambil berdasarkan fakta hukum yang utuh atau justru ada hal-hal yang belum terungkap?
Sejak awal proses ini sudah diwarnai sejumlah kejanggalan, mulai dari surat tugas yang diduga kadaluarsa, penggunaan anggaran tahun berjalan di tahun berikutnya, hingga dugaan benturan kepentingan dan ketidakberpihakan tim penyidik Unit Tipidkor yang menangani perkara ini, apakah Bapak akan melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan tersebut, dan apakah Bapak berkewajiban serta berkehendak meninjau ulang SP3 ini demi transparansi dan keadilan?
Gelar perkara sudah digelar di Polda Maluku Utara pada Mei 2023, namun perkara justru mengendap lalu dihentikan, faktor apa yang menyebabkan hal ini terjadi, apakah ada tekanan dari pihak tertentu?
Masyarakat dan pegiat hukum Armin Kailul, S.H., M.H. menuntut keadilan tanpa pandang bulu dan menegaskan bahwa keadilan harus terlihat ditegakkan, jangan ada yang diistimewakan, apa langkah konkret yang akan Bapak ambil untuk memastikan kasus ini tidak ditutup-tutupi? Dan apakah Bapak menjamin tidak ada pihak yang dilindungi dalam perkara ini, sehingga kebenaran atas uang rakyat senilai Rp1,1 miliar ini dapat terungkap sepenuhnya?'
Pesannya telah terkirim dan terbaca, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan atau jawaban yang dikembalikan.
Kini, publik menanti. Apakah SP3 ini akan ditinjau ulang? Apakah akan ada penyelidikan terhadap dugaan ketidakberpihakan penyidik? Dan kapan kebenaran atas kerugian negara senilai Rp1,1 miliar ini terungkap sepenuhnya?
Sebagai Kapolres yang kini menjabat, AKBP Handres memegang kendali penuh. Dua Kapolres telah melewati masa jabatan, satu kasus mengendap, dan SP3 telah keluar tanpa kejelasan. Ini saatnya bertindak tegas. Rakyat Kepulauan Sula berhak mengetahui kebenaran dan keadilan harus terlihat ditegakkan. (DN)
(0)Comments