JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti kenaikan tarif pelayanan non-reguler di rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta yang sebelumnya sebesar Rp35.000 kini menjadi Rp300.000.
Kenaikan tarif tersebut disinggung dalam rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta bersamaDinas Kesehatan DKIJakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
'Ini sebetulnya enggak ada masalah. Cuma mungkin ada kaget aja gitu ya, karena tarif ini belum disosialisasikan. Artinya masyarakat ada yang enggak tahu, 'Kok tadinya daftar Rp35.000 tiba-tiba jadi Rp300.000?',' ujar Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M Subki, Selasa.
Baca juga:Pramono Baru Tahu Satpol PP DKI Tak Punya Markas, Janji Bangun Tahun Depan
Subki kemudian menjelaskan bahwa tarif Rp300.000 tersebut tidak berlaku untuk seluruh pasien RSUD.
Tarif tersebut diberlakukan untuk layanan eksekutif yang dikembangkan oleh sejumlah RSUD di Jakarta.
Sementara masyarakat yang menggunakan layanan dengan kepesertaanBPJS Kesehatantetap dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Diprioritaskan untuk teman-teman, masyarakat yang punya uang, gitu. Tapi kan yang tidak punya uang mereka difasilitasi dengan BPJS. Artinya teman-teman tuh bisa memilih. Dia milih pakai eksekutif dengan tarif yang ada atau dia milih BPJS," kata Subki.
Menurut Subki, kenaikan tarif tersebut seharusnya tidak menjadi persoalan karena masyarakat tetap memiliki pilihan untuk menggunakan layanan yang ditanggung BPJS.
Ia menilai persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh belum optimalnya sosialisasi mengenai perubahan tarif tersebut.
Baca juga:JPO Cawang Jaktim Rusak dan Tak Terawat, Warga Was-was Saat Menyeberang
Masyarakat bisa saja terkejut ketika mengetahui biaya pendaftaran yang sebelumnya Rp35.000 tiba-tiba menjadi Rp300.000.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, penerapan tarif pelayanan kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 tentang tarif pelayanan kesehatan.
Ia mengatakan aturan tersebut turut mengatur pengembangan layanan eksekutif di rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Ani, layanan eksekutif memiliki fungsi lain selain memberikan pilihan pelayanan kepada masyarakat yang menginginkan layanan tertentu.
Pendapatan dari layanan tersebut juga diarahkan untuk mendukung skema subsidi silang di rumah sakit.
"Ini berkaitan juga dengan beberapa rumah sakit kemudian mulai mengembangkan layanan eksekutif, layanan eksekutif ini sebetulnya salah satu tujuan utamanya adalah untuk memberikan subsidi silang," jelas Ani.
(0)Comments