Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Kasus dugaan korupsi pembangunan empat Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Sula dengan total anggaran Rp20.477.976.573 yang sudah diselidiki sejak April 2026 justru mandek tanpa kemajuan berarti. Surat Perintah Penyelidikan bernomor Print-016/Q.2.14/Fd.1/04/2026 telah diterbitkan untuk menelusuri jejak penyimpangan dari perencanaan hingga pencairan dana, namun hingga kini belum ada satu pun penetapan tersangka, Selasa (8/9/2026)
Sejumlah kejanggalan sangat mencolok: proses pemilihan kontraktor tanpa tender terbuka dan langsung ditunjuk sepihak, kontrak ditandatangani serentak pada 19 Juli 2024, dana sebesar Rp2 miliar langsung dipotong saat pencairan pertama bahkan sebelum bangunan berdiri, serta progres fisik hanya mencapai 60–70% padahal masa kontrak sudah habis dan anggaran sebagian besar sudah dicairkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fauzan Iqbal, menyatakan bahwa untuk saat ini proses penyelidikan tetap masih berjalan. 'Untuk Puskesmas Wai Ipa sudah selesai diperiksa, namun saat ini kami belum dapat membuka informasinya karena ada keterkaitan dengan puskesmas lain yang masih dalam proses pemeriksaan,' ujarnya.
Pihaknya juga mengakui adanya kendala dalam penanganan perkara. 'Dalam penyelidikan kami menghadapi beberapa kendala seperti kekurangan personel, adanya saksi yang tidak hadir pada saat pemeriksaan, dan lain sebagainya. Namun kami tegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.'tindasnya.
Masyarakat pun menuntut Kejari Sula agar segera membuktikan kinerjanya. Kendala bukan alasan untuk membiarkan kasus mandek! Kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, rakyat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Hukum harus berjalan tegas, tanpa pandang bulu, tanpa menunda! (DN)
(0)Comments