Jakarta – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Abdul Muhyi, seorang Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022-2024 di Kementerian Agama (Kemenag), dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesaksiannya, Muhyi secara gamblang menyatakan bahwa praktik pungutan biaya percepatan untuk ibadah haji khusus (PIHK) baru mengemuka dan dipraktikkan pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Muhyi, yang telah mengabdi di Kemenag sejak tahun 2000, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa ia tidak pernah menyaksikan adanya mekanisme pungutan biaya percepatan serupa sebelum era Yaqut. Ketika ditanya oleh jaksa mengenai kapan fee percepatan tersebut mulai diberlakukan, Muhyi dengan tegas menyebutkan tahun 2023 dan berlanjut pada 2024. Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah praktik ini terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, dan Muhyi membenarkannya. Penegasan lebih lanjut diberikan ketika jaksa menanyakan apakah ada model pungutan serupa di masa menteri sebelumnya, seperti Ishfah atau Gus Alex, di mana Muhyi kembali menjawab bahwa hal itu tidak pernah terjadi.
Perihal asal-usul ide pungutan fee percepatan ini, Abdul Muhyi mengaku tidak memiliki pemahaman yang pasti mengenai sumber gagasan di tahun 2023. Namun, untuk tahun 2024, ia menyebutkan bahwa ide tersebut datang berdasarkan arahan dari sosok yang disebut sebagai Gus Alex. Meskipun ia tidak terlibat langsung dalam perumusan ide tersebut di awal, Muhyi membenarkan bahwa dirinya menerima sejumlah uang terkait praktik ini setelah kembali dari Arab Saudi. Ia mengaku dipertemukan dengan dua individu lain, Ridwan dan Rizki, yang memberitahukan adanya "keuntungan" yang diperoleh. Muhyi mengingat jumlah yang dibicarakan saat itu sekitar USD 4.000, namun kemudian ia mengetahui angkanya menjadi USD 5.000.
Dalam sidang yang sama, Ridwan, yang merupakan mantan staf Kemenag pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, turut memberikan keterangan. Ridwan mengakui perannya dalam mengumpulkan fee percepatan haji khusus untuk periode 2023-2024. Ia menyebutkan bahwa biaya percepatan ini mencapai USD 5.000 per jemaah, yang setara dengan sekitar Rp 88 juta jika menggunakan kurs saat ini. Pengumpulan dana ini, menurut Ridwan, dilakukan oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel, yang kemudian meneruskannya kepada jemaah.
Ridwan merinci bahwa pada tahun 2023, total fee percepatan yang berhasil dikumpulkan mencapai USD 905.000 dari 181 jemaah. Ia mengonfirmasi perhitungan jaksa bahwa 181 jemaah dikalikan USD 5.000 menghasilkan jumlah tersebut. Untuk tahun 2024, nilai fee percepatan yang dipungut menurun menjadi USD 2.500 per jemaah, meskipun Ridwan tidak merinci total akumulasi dana yang terkumpul pada tahun tersebut.
Jaksa kemudian mendalami alokasi dana fee percepatan sebesar USD 905.000 yang dikumpulkan pada tahun 2023. Jaksa menyoroti adanya dugaan aliran dana sebesar USD 271.500 yang mengarah kepada Yaqut Cholil Qoumas. Namun, Ridwan menyatakan bahwa aliran dana tersebut belum sepenuhnya jelas atau "klir". Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas mengemas dan menyerahkan uang tersebut kepada Pak Rizky Fisa, yang merupakan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus. Ridwan juga menyebutkan bahwa ada bagian dari dana tersebut yang distribusinya belum sepenuhnya terkonfirmasi, bahkan ia menemukan bukti terkait hal tersebut pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selanjutnya. Jaksa pun menguraikan adanya selisih dana sebesar USD 90.500 yang perlu dipertanyakan ke mana mengalirnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Kerugian ini diduga timbul akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Jaksa penuntut umum menduga perbuatan ini dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Disclaimer
This article was rewritten using AI technology based on information from news.detik.com without altering the facts of the original article.
(0)Comments