Anak Usaha KAI Suap Rp 1,36 Miliar 5 ASN Kemenhub, Nih Daftar Namanya

Anak Usaha KAI Suap Rp 1,36 Miliar 5 ASN Kemenhub, Nih Daftar Namanya
View on original source
Category: Politics
Share
Archive
Like
jpnn.com - Anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT KA Properti Manajemen (KAPM) didakwa memberi suap Rp 1,36 miliar kepada lima aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menyebut suap itu diduga diberikan dengan maksud supaya KAPM mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub agar dimenangkan oleh KAPM. "Atas paket pekerjaan tersebut, terdakwa korporasi memperoleh pertambahan harta benda sejumlah Rp 2,41 miliar," kata Fahmi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Fahmi menjelaskan kelima ASN Kemenhub dimaksud, yakni mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV di Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Fadliansyah, yang menerima suap secara total Rp 1,12 miliar. Kemudian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022 Budi Prasetyo, Sekretaris Pokja Pengadaan Pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022 Hardho, serta anggota Pokja Pengadaan Pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022 Edi Purnomo, yang menerima suap secara total Rp 240 juta. Uang suap diberikan KAPM melalui mantan Direktur Utama KAPM Yoseph Ibrahim bersama-sama dengan mantan Vice President KAPM Parjono, pada kurun waktu 2022-2023. Atas perbuatannya, anak usaha PT KAI tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.(Ant/JPNN)Simak! Video Pilihan Redaksi:

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.