RUU Perampasan Aset: Jaminan Tak Menjadi Alat Politik Penguasa

RUU Perampasan Aset: Jaminan Tak Menjadi Alat Politik Penguasa
View on original source
Category: Politics
Share
Archive
Like
Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Di tengah proses legislasi ini, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa undang-undang ini berpotensi disalahgunakan sebagai instrumen politik untuk membungkam suara kritis atau lawan politik pemerintah. Namun, kekhawatiran tersebut dibantah oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra. Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang khusus untuk menargetkan kejahatan terorganisir, bukan untuk menekan kelompok oposisi atau masyarakat yang menyampaikan kritik. Soedeson Tandra menjelaskan kepada awak media pada Senin, 7 September 2026, bahwa fokus utama RUU Perampasan Aset adalah pada tindak pidana yang terstruktur dan terorganisir. Tujuannya adalah untuk memberantas kejahatan yang merugikan negara secara signifikan, bukan untuk menyasar individu yang hanya melakukan kesalahan administratif atau memiliki pandangan politik yang berbeda. Masyarakat diminta untuk tidak perlu merasa cemas berlebihan mengenai potensi penyalahgunaan undang-undang ini. Komitmen untuk memastikan RUU Perampasan Aset berjalan sesuai koridor hukum dan keadilan ditegaskan oleh Komisi III DPR. Dalam proses penyusunannya, Komisi III berupaya melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan yang komprehensif. Salah satu contoh konkret yang disampaikan oleh Tandra adalah mengenai batasan penerapan perampasan aset dalam sektor perpajakan. Dalam konteks perpajakan, Tandra memberikan ilustrasi bahwa jika seorang wajib pajak melakukan kesalahan administratif ringan, seperti kekeliruan dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), maka sanksi yang diberikan bukanlah perampasan aset. Sebaliknya, kewajiban yang timbul adalah membayar kekurangan pajak beserta denda yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa RUU ini tidak dirancang untuk memberatkan atau menyengsarakan rakyat, terutama mereka yang hanya terjerat kesalahan teknis. Lebih lanjut, Tandra menjelaskan bahwa perampasan aset akan diberlakukan secara tegas terhadap individu, kelompok, atau korporasi yang terbukti secara sengaja melakukan kejahatan finansial yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Korporasi yang terbukti merugikan keuangan negara akan menjadi salah satu target utama dari penegakan undang-undang ini. Contoh tindak pidana di bidang perpajakan yang akan menjadi sasaran perampasan aset meliputi praktik seperti transfer pricing yang manipulatif, penghindaran pajak (tax evasion), serta penggunaan pembukuan ganda (double book) untuk menyembunyikan transaksi keuangan. Soedeson Tandra menekankan bahwa praktik-praktik semacam ini merupakan tindak pidana murni (crime) yang secara langsung merugikan kekayaan negara. "Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak (tax evasion), pembukuan ganda (double book), dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni (crime)," ujar Tandra. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam memulihkan aset negara yang telah dirampas melalui kejahatan. Negara akan memiliki mekanisme yang lebih efektif untuk mengejar dan memidanakan pelaku kejahatan finansial, serta merampas kembali kekayaan yang telah mereka ambil secara ilegal. Tandra kembali menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena undang-undang ini adalah alat untuk menegakkan keadilan dan melindungi aset negara dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Proses pembahasan RUU Perampasan Aset ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dan legislatif untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta efek jera bagi para pelaku kejahatan finansial dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Fokus pada kejahatan terorganisir dan finansial yang merugikan negara menjadi kunci utama agar undang-undang ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik sesaat. Disclaimer This article was rewritten using AI technology based on information from news.detik.com without altering the facts of the original article.

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.