Lindungi Harta Warga: RUU Perampasan Aset Perlu Aturan Pengembalian Jelas

Lindungi Harta Warga: RUU Perampasan Aset Perlu Aturan Pengembalian Jelas
View on original source
Category: Politics
Share
Archive
Like
Jakarta – Upaya memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat sorotan penting terkait aspek perlindungan hak warga negara. Seorang pakar hukum, Shri Hardjuno Wiwoho, menekankan krusialnya klausul yang secara eksplisit mengatur mekanisme pengembalian aset yang terlanjur diblokir atau disita oleh aparat penegak hukum, terutama jika pemiliknya terbukti tidak bersalah dalam tindak pidana. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026), Hardjuno memaparkan temuan dari praktik lapangan. Ia mengamati adanya fenomena di mana individu yang telah dibebaskan dari status tersangka masih menghadapi kendala signifikan dalam memperoleh kembali aset yang sempat disita. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keadilan dan efektivitas sistem hukum yang berlaku. "Pengalaman saya menangani beberapa kasus menunjukkan, meskipun seseorang terlepas dari jerat tersangka, proses pengembalian aset yang sempat diblokir atau disita oleh aparat seringkali berbelit-belit dan sulit," ujar Hardjuno. Persoalan ini, menurut Hardjuno, seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia berargumen bahwa undang-undang yang baik tidak hanya berfungsi sebagai alat bagi negara untuk mengejar dan merebut kembali hasil kejahatan, tetapi juga harus menyediakan jalur pemulihan yang memadai ketika terjadi kekeliruan dalam proses penegakan hukum. Negara perlu berinvestasi dalam mekanisme koreksi yang memastikan hak-hak individu tetap terjaga. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemblokiran atau penyitaan aset harus diberikan hak konstitusional untuk mengajukan uji keabsahan tindakan tersebut di hadapan pengadilan. Mekanisme pengajuan keberatan hanya kepada atasan penyidik dinilai belum cukup memadai, sebab koreksi terhadap tindakan penegakan hukum seyogianya dapat dilakukan oleh lembaga yudisial yang independen dan memiliki kewenangan penuh untuk memberikan keputusan yang mengikat. Lebih lanjut, Hardjuno menyoroti potensi ketidakadilan jika pengembalian dana hanya didasarkan pada nilai aset saat dijual. Ia berpendapat bahwa nilai aset bisa saja meningkat seiring waktu, atau memiliki manfaat ekonomi lain yang tidak tercermin dalam harga penjualan semata. Dengan demikian, pengembalian uang berdasarkan nilai jual saat itu belum tentu dapat sepenuhnya mengganti kerugian yang dialami oleh pemilik sah aset. Untuk meminimalkan risiko tersebut, Hardjuno mengusulkan agar penjualan aset yang masih dalam proses hukum, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hanya dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu yang luar biasa. Penjualan ini pun harus mendapatkan izin dari pengadilan dan melalui proses penilaian oleh pihak independen. Dana hasil penjualan harus disimpan dalam rekening khusus yang terpisah sampai perkara diputus secara final. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini sangatlah krusial. Kendati demikian, Hardjuno menegaskan bahwa kebutuhan akan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan tetap relevan dan diperlukan. Pendekatan ini penting untuk menindak aset yang diperoleh dari tindak pidana. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaannya harus senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan yang terpenting, memberikan perlindungan maksimal bagi pihak-pihak yang memperoleh aset secara sah. "Undang-undang Perampasan Aset ini semestinya menjadi payung perlindungan, termasuk bagi individu yang asetnya telah disita namun kemudian dinyatakan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan tindak pidana," pungkasnya. RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang adil, yang tidak hanya memberantas kejahatan, tetapi juga menjaga hak asasi manusia dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Disclaimer This article was rewritten using AI technology based on information from news.detik.com without altering the facts of the original article.

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.