JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Senin (07/09/2026), sebanyak 138 tersangka telah ditetapkan dari 200 laporan polisi yang ditangani.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari jumlah tersebut, 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya terkait kasus karhutla akibat kelalaian.
Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian.
'Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian,' kata Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (07/09/2026).
Kapolri menegaskan jumlah tersangka masih dapat bertambah. Polri masih melakukan pendalaman terhadap laporan serta temuan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah.
Tak hanya menyasar pelaku perorangan, Polri juga mulai mendalami keterlibatan korporasi. Saat ini terdapat delapan korporasi yang sedang dalam proses hukum terkait penanganan karhutla.
Sigit mengatakan Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani perusahaan yang diduga memiliki kaitan dengan kasus karhutla.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan telah mendapatkan sanksi administratif dari kementerian terkait.
Sanksi tersebut berupa pembekuan dan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan, yang terdiri atas 18 perusahaan dan 42 perusahaan, untuk selanjutnya didalami kemungkinan adanya unsur pidana.
'Dan kalau itu ada, maka kami akan proses,' ujarnya.
Sigit menjelaskan, proses hukum terhadap pelaku karhutla dapat menggunakan sejumlah aturan perundang-undangan. Di antaranya ketentuan terkait kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penerapan sejumlah pasal secara berlapis dilakukan untuk memastikan penanganan kasus karhutla berjalan maksimal dan memberikan efek jera.
'Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang,' kata Sigit.
Selain menindak pelaku, Polri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait juga terus memperkuat upaya pencegahan.
Edukasi kepada masyarakat dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai aturan pembukaan lahan, termasuk risiko dan konsekuensi hukum dari pembakaran yang dapat memicu karhutla.
Langkah pencegahan dinilai penting karena kondisi El Nino diperkirakan masih berlangsung hingga akhir tahun. Situasi tersebut membuat potensi kebakaran hutan dan lahan tetap harus diwaspadai.
'Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan,' ujarnya.
Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan
Tag:
(0)Comments