Terlibat Kasus Penganiayaan, Lady Boy Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terlibat Kasus Penganiayaan, Lady Boy Dituntut 1,5 Tahun Penjara
View on original source
Category: Politics
Share
Archive
Like
MANGUPURA, BALIPOST.com – Persidangan kasus dugaan penganiayaan dan pencurian yang diduga dilatarbelakangi booking via medsos dengan terdakwa berinisial G (19) dan MD (25), serta dalam berkas terpisah melibatkan terdakwa GBP dan Rt, memasuki tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang, Selasa (8/9), JPU Ni Luh Nyoman Pujiastini menjerat terdakwa dengan pasal terpisah. Untuk terdakwa G dan MD yang merupakan lady boy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 477 Ayat (1) huruf e dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua terdakwa dituntut dihukum selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan. Sementara, GBP dan Rt yang dalam berkas terpisah dijerat pasal 479 UU yang sama. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim menyatakan, pihaknya bakal mengajukan pembelaan. Diuraikan, kasus ini bermula dari booking perempuan. Karena yang datang bukan perempuan asli, tetapi lady boy, korban kecewa dan menolak hingga terjadi penganiayaan dan perampasan barang korban. Pada Maret 2026, korban yang berinisial AO bertemu G setelah memesan via aplikasi Tinder. Lalu mereka ke vila AD di Badung. Di vila, G diminta mengajak temannya untuk diberikan pada AO. Dipanggilah terdakwa MD. Namun korban kecewa karena yang datang bukanlah seorang wanita melainkan lady boy. AO dan MA membatalkan dan meminta kedua terdakwa keluar dari vila tersebut. Giliran terdakwa yang kecewa karena belum mendapat bayaran. Lalu terdakwa memanggil rekannya berinisial GBP, Rt, serta CK dan WN (DPO). Mereka datang dan mendobrak pintu vila hingga berhasil masuk dan bertemu kedua korban. Mereka kemudian meminta sejumlah uang. Namun AO dan MA tidak menghiraukan permintaan tersebut. Karena ditolak, GBP mengeluarkan parang dan melakukan pemukulan dengan menggunakan bagian belakang parang hingga korban menderita beberapa luka di sejumlah organ tubuhnya. Para terdakwa juga mengambil barang-barang berupa satu set pakaian, jam tangan, ponsel, dan laptop. Korban MA mengalami kerugian Rp144 juta dan AO Rp180 juta. (Miasa/balipost)

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.