Oleh:
Herkulaus Mety, S.Fils., M.Pd
(Alumnus STF Seminari Pineleng dan Pascasarjana IAIN Manado)
MAKAN adalah ritus kehidupan yang paling purba dan paling jujur. Ketika seorang anak menyuapkan makanan ke dalam mulutnya, ia tidak sekadar sedang memenuhi kebutuhan biologis untuk bertahan hidup, melainkan sedang menaruh kepercayaan penuh kepada tangan yang menyajikan makanan tersebut. Namun, apa jadinya ketika piring-piring makan yang disodorkan oleh negara justru membawa petaka? Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan ribu siswa di berbagai daerah semenjak program Makan Bergizi Gratis (MBG) digulirkan adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang mengoyak nalar sehat kita. Niat mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui perbaikan gizi seketika berubah menjadi horor yang memilukan. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan administratif atau kelalaian teknis di dapur umum. Lebih jauh dari itu, tragedi ini menuntut sebuah refleksi kritis yang mendalam dan multidimensi – mulai dari ruang renung filsafat dan etika, lorong gelap psikologi dan sosial, hingga meja hijau hukum dan politik. Kita dihadapkan pada sebuah urgensi untuk membongkar ulang bagaimana negara memandang tubuh warganya, dan bagaimana sebuah kebijakan publik tidak boleh hanya bersandar pada niat baik, melainkan harus diikat oleh pertanggungjawaban yang mutlak.
Filsafat, Etika, dan Jebakan Rekayasa Persepsi
Secara filosofis, makanan tidak pernah entitas yang mati. Melalui kacamata enaktivisme – sebuah pendekatan dalam filsafat pikiran – kognisi dan kesadaran manusia tidak terjadi di ruang hampa, melainkan lahir dari interaksi aktif antara tubuh yang bertindak dan lingkungannya (Varela, Thompson, & Rosch, 1991). Ketika anak-anak mencerna makanan dari program MBG, mereka pada hakikatnya sedang menyerap "dunia" yang dikonstruksi oleh negara. Makanan itu adalah wujud hadirnya negara dalam tubuh warga. Oleh karena itu, ketika makanan tersebut beracun, negara secara filosofis telah meracuni fondasi eksistensi warganya. Ada kegagalan enaktif di sini; interaksi yang seharusnya menghasilkan kehidupan dan kecerdasan justru memproduksi kesakitan dan ancaman kematian.
Dari sudut pandang etika, kita dihadapkan pada krisis pertanggungjawaban moral. Immanuel Kant (1785/1998) melalui etika deontologinya menegaskan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar alat. Dalam pusaran program MBG, ada bahaya nyata di mana puluhan ribu anak sekolah hanya direduksi menjadi deretan angka statistik untuk memenuhi target key performance indicator (KPI) birokrasi, atau lebih buruk lagi, menjadi objek proyek pengadaan barang dan jasa. Ketika kelayakan dan keamanan pangan diabaikan demi mengejar kuantitas dan tenggat waktu, negara telah melanggar imperatif kategoris.
Lebih lanjut, tragedi ini membongkar apa yang bisa kita sebut sebagai bahaya dari rekayasa persepsi (perception engineering) dalam komunikasi publik (Bernays, 1928). Sejak awal, narasi MBG dibangun sedemikian rupa untuk menciptakan persepsi publik tentang sebuah utopia kesejahteraan, di mana negara hadir sebagai pahlawan penyelamat gizi. Rekayasa persepsi ini meninabobokan daya kritis masyarakat dan bahkan aparatur pengawas. Sayangnya, persepsi yang dibangun di atas baliho dan pidato politik tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Ketika citra tentang "makanan bergizi" bertabrakan dengan realitas empiris berupa "makanan beracun", yang hancur bukan hanya programnya, melainkan legitimasi moral penyelenggara negara.
Luka Sosial, Psikologis, dan Antropologi Pangan
Secara antropologis, masyarakat Indonesia memiliki ikatan kultural yang sangat sakral dengan makanan. Dapur dan meja makan adalah ranah domestik tempat kasih sayang seorang ibu atau keluarga diracik dan dihidangkan. Program MBG pada dasarnya adalah intervensi negara ke dalam ruang paling intim dari antropologi keluarga kita. Negara "mengambil alih" peran pengasuhan gizi tersebut. Ketika pengambilalihan peran ini berujung pada keracunan massal, terjadi guncangan kultural yang dahsyat. Makanan yang seharusnya menjadi simbol pemeliharaan (nurturance) berubah menjadi simbol kecerobohan institusional.
Dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan sungguh tidak main-main. Di tingkat individu, anak-anak yang menjadi korban keracunan mengalami trauma psikologis yang mendalam (van der Kolk, 2014). Ketakutan terhadap makanan yang diberikan oleh pihak luar (sekolah atau pemerintah) akan menciptakan kecemasan (anxiety) jangka panjang yang mengganggu proses belajar mereka. Di tingkat sosial masyarakat, terjadi apa yang disebut sebagai defisit kepercayaan sosial (social trust deficit). Kepercayaan adalah kapital sosial yang paling berharga bagi sebuah bangsa (Putnam, 2000). Ketika puluhan ribu ibu harus merawat anak mereka yang muntah-muntah dan dirawat di rumah sakit akibat makanan gratis dari pemerintah, ikatan saling percaya antara warga dan negara putus seketika. Bantuan negara tidak lagi dipandang sebagai berkah, melainkan sebagai ancaman. Kepanikan kolektif ini memicu kemarahan sosial yang bisa meledak menjadi ketidaktaatan sipil jika tidak ditangani dengan empati dan keadilan.
Konstruksi Hukum: Jerat Pidana, Perdata, dan Administrasi Negara
Dalam kerangka yuridis, kasus keracunan puluhan ribu siswa ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf di media massa. Harus ada penegakan hukum yang tegas, terukur, dan komprehensif, mencakup aspek hukum pidana, perdata, dan administrasi negara.
Pertama, dari kacamata hukum pidana. Keracunan massal yang memakan korban puluhan ribu anak memenuhi unsur tindak pidana kelalaian (kealpaan) yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 dan 360 (Moeljatno, 2008). Pihak penyedia jasa (katering/vendor), pengawas gizi, hingga pejabat pembuat komitmen yang meloloskan vendor tanpa uji kelayakan ketat dapat dijerat dengan pasal ini. Kelalaian dalam skala raksasa ini bukanlah force majeure (keadaan memaksa dari alam), melainkan murni human error yang berasal dari kelemahan sistem kendali mutu (quality control).
Kedua, dari sudut pandang hukum perdata. Negara dan pihak swasta yang terlibat dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Lebih spesifik, ini adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) (Marzuki, 2017). Para orang tua korban memiliki legal standing atau hak gugat untuk mengajukan class action (gugatan perwakilan kelompok). Tuntutannya bukan hanya ganti rugi materiil berupa biaya pengobatan rumah sakit, tetapi juga ganti rugi immateriil atas trauma, rasa sakit, dan ancaman terhadap masa depan anak-anak mereka.
Ketiga, tinjauan hukum administrasi negara (HAN). Tragedi ini menelanjangi kebobrokan maladministrasi dalam tubuh birokrasi kita. Pelaksanaan program MBG diduga kuat menabrak asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kecermatan dan asas profesionalitas (Ridwan, 2014). Bagaimana mungkin vendor penyedia makanan bisa memproduksi puluhan ribu porsi tanpa adanya prosedur standar operasional (SOP) sanitasi yang tersertifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan? Kegagalan fungsi pengawasan administratif ini menuntut sanksi tegas berupa pencopotan jabatan, evaluasi izin usaha, hingga pemecatan bagi aparatur negara yang terbukti bermain mata dalam proses tender atau lalai dalam pengawasan lapangan.
Perlindungan Konsumen dan Pertanggungjawaban Politis
(0)Comments