Bawa Sengketa Menara BTS ke MA, Pemkab Badung Dinilai Ambil Langkah Tepat

Bawa Sengketa Menara BTS ke MA, Pemkab Badung Dinilai Ambil Langkah Tepat
View on original source
Category: Politics
Share
Archive
Like
Selasa, 08 September 2026 – 22:58 WIB Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com jpnn.com , JAKARTA - Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat Kisruh menara telekomunikasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Badung, Bali dan dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) masih terus berlanjut. Pemkab Badung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (3/9) lalu setelah dinyatakan kalah pada tingkat banding, di Pengadilan Tinggi Bali. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma mengamini proses kasasi tersebut. 'Terkonfirmasi sudah mengajukan kasasi per 3 September,' kata Wiraguna saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9). Untuk diketahui, dalam gugatannya, Bali Towerindo Sentra menuding Pemerintah Kabupaten Badung melakukan wanprestasi dan menggugat secara perdata dengan tuntutan senilai Rp3,3 triliun. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor: 1372/Pdt.G/2025/PN Dps Biro Hukum Sekretariat Daerah Badung Agung mengatakan Pemkab Badung melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum terkait gugatan Bali Towerindo Sentra. 'Pemkab Badung sudah menyatakan kasasi melalui kuasa hukum JPN,' kata Agung saat dikonfirmasi pada Senin (7/9). Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah hukum yang ditempuh Pemkab Badung sudah tepat. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.