Oposisi Cerdas | Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta periode 2022-2025, Binsar Gultom menyoroti tuduhan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, tuduhan ijazah Jokowi palsu nantinya harus dibuktikan dalam persidangan.Binsar mengatakan, dalam perkara tersebut beban pembuktian akan menjadi bagian penting ketika perkara telah memasuki pokok persidangan. Dia menyinggung ketentuan Pasal 433 KUHP terkait tuduhan terhadap tulisan atau gambar yang dinilai palsu."Makanya di dalam Pasal 433 itu kan disebutkan berbagai tulisan, gambar yang dituduhkan apakah itu palsu atau tidak, benar atau tidak, itu apabila tidak mampu, ini beban pembuktian ada pada terdakwa nanti, kalau dia tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan itu, kan di situlah namanya terjadi fitnah," ujar Binsar dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Segera Disidang, Roy Siap?' yang tayang di iNews, Selasa (8/9/2026).Dia kemudian menyoroti bahan yang diteliti kedua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait ijazah Jokowi. Menurut Binsar, yang diteliti keduanya merupakan fotokopi ijazah, bukan dokumen asli."Nah sekarang yang diteliti oleh Mas Roy sama Dokter Tifa kan fotokopi ijazah daripada Pak Jokowi, bukan aslinya. Kalau tersebar dari mana-mana diambilnya, dari internet, itu terserah. Pokoknya apakah pernah dia meminta izin asli, boro-boro asli, tidak pernah. Hanya fotokopi," katanya.Binsar menilai persoalan utama yang harus dibuktikan adalah kebenaran tuduhan ijazah Jokowi palsu."Nah sekarang itu yang harus dibuktikan, benar tidak yang 99,9 persen itu palsu. Di sinilah nanti beban pembuktian ada pada Mas Roy cs," ujarnya.Dia menjelaskan, ketika perkara telah memasuki pokok perkara, pembuktian akan dilakukan melalui proses persidangan. Beban pembuktian pada tahap tersebut berada pada jaksa melalui surat dakwaan."Nanti kalau sudah masuk kepada pokok perkara, pembuktian ya, beban pembuktian itu sekarang kepada jaksa melalui surat dakwaannya. Si terdakwa di sini tidak banyak komen di sana," kata Binsar.Binsar juga menyinggung ketentuan mengenai keterangan terdakwa. Dia mengatakan keterangan terdakwa berlaku bagi dirinya sendiri dan tetap harus dikorelasikan dengan alat bukti lain dalam persidangan."Ingat, menurut Pasal 240 ayat (3) (KUHAP), keterangan terdakwa itu hanya berlaku bagi dirinya sendiri, dan sekali pun jawaban atau keterangan terdakwa nanti ada mungkin benar adanya, itu menurut Pasal 240 ayat (4) (KUHAP) harus dikorelasikan oleh hakim itu nanti dengan alat-alat bukti lain seperti dalam Pasal 235 (KUHAP), apakah sesuai atau tidak?" tuturnya.Dalam proses pembuktian, Binsar mengatakan jaksa akan menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan atau a charge. Dia menyebut Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana sebagai pihak yang dapat menjadi saksi kunci karena menyatakan ijazah Jokowi asli."Dia (jaksa) akan mencari saksi-saksi a charge, yang memberatkan, termasuk tadi Saudara Rismon, Saudara Eggi Sudjana, itu menjadi saksi kunci. Pasti itu, karena mereka (Rismon dan Eggi) yang mengatakan asli ijazah Pak Jokowi," ujarnya.Sementara itu, Roy dan Tifa dapat menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk membela kepentingan mereka.Binsar menambahkan, dalam persidangan nantinya ijazah asli Jokowi dapat dihadirkan untuk diperiksa dan dicocokkan dengan hasil penelitian Roy dan Tifa."Di sinilah nanti akan dipertunjukkan asli ijazah Pak Jokowi, ijazah Pak Jokowi yang sebenarnya nanti akan dibawa Pak Jokowi. Kalau memang itu sudah di jaksa, itu akan dibawa, untuk dibuktikan dan dikroscek," katanya.Menurut Binsar, proses pembuktian tersebut nantinya dapat disaksikan oleh publik karena persidangan terbuka untuk umum."Terbuka untuk umum, ke publik. Nanti hasil penelitian mereka itu apakah benar-benar cocok atau tidak," ujar BinsarSumber: inews Foto: Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta periode 2022-2025, Binsar Gultom. (Foto: iNews)
(0)Comments