PENERTIBAN KNALPOT BRONG - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas, Ipda Patar menegaskan bahwa jajaran Polres Aceh Tenggara akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, Selasa (8/9/2026).
Ringkasan Berita: Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas, Ipda Patar, menegaskan bahwa jajaran Polres Aceh Tenggara akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
Dalam penertiban di lapangan, personel akan mengedepankan tindakan yang profesional, humanis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan Wartawan TribunGayo.com Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kendaraan bermotor khususnya jenis sepeda motor yang menggunakan knalpot brong cukup meresahkan masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Suara knalpot brong itu cukup menganggu kenyamanan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Bukan hanya itu, sepeda motor knalpot brong ini juga ketika adu kecepatan dan melintas di jalan raya Nasional tidak menggunakan lampu.
Hal ini rawan terjadi kecelakaan berlalu lintas dan membahayakan pengguna jalan raya lainnya.
Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong itu cukup marak di Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kecamatan Semadam, Kecamatan Babul Makmur dan kecamatan lainnya.
"Knalpot brong ini cukup menganggu kenyamanan masyarakat, karena suara yang bising dan cukup mengganggu ketika masyarakat sedang melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid-masjid.
Kami minta knalpot brong ini ditertibkan," ujar Salahuddin, Tokoh Masyarakat di Desa Lawe Loning Hakhapen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara.
Polisi Diminta Lakukan Patroli dan Razia Tertibkan Knalpot Brong
Menurutnya, untuk menertibkan sepeda motor knalpot brong itu, Polisi harus melakukan patroli dan razia di lokasi yang menjadi lintasan dan mangkalnya sepeda motor knalpot brong.
Bukan hanya itu saja sepeda motor ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan raya lainnya, karena tak memiliki kelengkapan lampu.
Hal senada diungkapkan, Hanif.
Sepeda motor knalpot brong ini pada hari-hari tertentu melakukan aksi balapan liar di jalan raya pedesaan di wilayah Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara.
Dan, paling sering aksi kebut-kebutan di jalan Nasional Lawe Loning-Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas, Ipda Patar, menegaskan bahwa jajaran Polres Aceh Tenggara akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
Dalam penertiban di lapangan, personel akan mengedepankan tindakan yang profesional, humanis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Rujiyanto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama tertib berlalu lintas. Hindari penggunaan knalpot brong saat berkendaraan di jalan raya. (*)
Baca juga: Inspektorat Aceh Tenggara Tarik 45 Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa dari Kejari
Baca juga: Harga Kakao Kering dan Pinang Muda di Aceh Tenggara Bertahan Stabil 8 September 2026
Baca juga: Penegakan Qanun Syariat Islam Dinilai "Mandul", Kasatpol PP dan WH Aceh Tenggara: Anggaran Minim
(0)Comments