71 Ribu Hektare Karhutla di Enam Provinsi Berhasil Dipadamkan, BNPB: Masih Ada Api yang Mengancam

71 Ribu Hektare Karhutla di Enam Provinsi Berhasil Dipadamkan, BNPB: Masih Ada Api yang Mengancam
View on original source
Category: Blend
Share
Archive
Like
VIVA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lahan yang telah berhasil dipadamkan dalam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 71.274,29 hektare. Lahan tersebut berada di enam Provinsi yakni, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi. "Yang terbakar 72.008 hektare. Kemudian yang berhasil dipadamkan 71.274,29 hektare," ujar Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Senin 7 September 2026. Hingga saat ini lahan terbakar masih berada di 734,81 hekatare yang merupakan lahan gambut. Pihaknya terus melakukan patroli untuk melihat titik-titik yang masih adanya sumber api. Menurutnya luasan area yang terbakar merupakan lahan gambut yang memang memiliki karakteristik menimbilkan api kembali meski telah dilakukan pemadaman. "Karena sifatnya lahan gambut, nanti ketahuannya setelah sebagian dipadamkan, kemudian dilakukan lagi patroli berdasarkan hasil pantauan satelit pemerintah, Kementerian Kehutanan," jelasnya. Di sisi lain, Suharyanto juga mengupdate titik kebakaran di Provinsi lainnya seperti Kalimantan Timur yang masih adanya sejumlah titik api seluas 458 hektare. Api ini berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). "Di kawasan IKN itu seluas 458 hektare sedang ditangani, masih belum padam," ujarnya. Meski begitu, ia memastikan tim gabungan masih terus melakukan patroli untuk melihat sejumlah titik api yang belum padam. Laporan: tvOnenews/Aldi Herlanda ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA

(0)Comments

 

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.