DPRD Provinsi Lampung mengusulkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk masuk dalam pembahasan tahun 2026.
Dari belasan rancangan regulasi tersebut, salah satunya mengatur tentang Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Ke-12 Raperda itu disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Selasa 8 September 202.
Rapat tersebut turut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Selain Raperda Anti-LGBT, DPRD Lampung mengusulkan regulasi di sejumlah sektor strategis. Di antaranya pengelolaan sumber daya air, perkebunan, pertanian, hilirisasi ubi kayu, pengelolaan barang milik daerah, koperasi dan usaha kecil, infrastruktur, pertambangan rakyat, pendidikan, pariwisata, serta kelautan dan perikanan.
Adapun 12 Raperda usul inisiatif DPRD Lampung tersebut yakni:
Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung;
Raperda tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan;
Raperda tentang Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming);
Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu;
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan;
Raperda tentang Pertambangan Rakyat;
Raperda tentang Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT);
Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
Raperda tentang Desa Wisata; dan
Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Lampung mengatakan penyusunan Raperda harus mampu menghasilkan regulasi yang selaras dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi tahapan awal untuk menyeleksi dan merencanakan pembentukan regulasi agar memiliki keterkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyusunan Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2026 dilakukan Bapemperda melalui pembahasan dan pengkajian dengan mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Bapemperda juga merujuk Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 6/DPRD.LPG/III.01/2026 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 16/DPRD.LPG/III.01/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026.
Bapemperda menyebut pengajuan 12 Raperda tersebut merupakan bagian dari kewenangan DPRD dalam mengusulkan pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, penyusunan Raperda mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Bapemperda berharap pimpinan dan anggota DPRD Lampung memberikan persetujuan terhadap 12 Raperda tersebut untuk selanjutnya masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
Setelah penyampaian penjelasan Bapemperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat kepala daerah terhadap 12 Raperda usul inisiatif DPRD.
Rapat kemudian diskors dan dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda penyampaian pendapat kepala daerah.
(0)Comments