JAKARTA, AFU.ID - Kondisi Indonesia saat ini tengah menghadapi darurat agraria. Ini ditandai dengan semakin memburuknya ketimpangan penguasaan tanah yang banyak dikuasai korporasi, meluasnya konsesi skala besar, meningkatnya konflik agraria struktural, serta kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, nelayan, dan pejuang agraria.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria KPA, Dewi Kartika, Rapat Kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dengan pihak pemerintah dan BUMN, Senin (7/9/2026). Dari pihak pemerintah hadir Menteri Dalam Negeri RI, Menteri ESDM, Menteri Desa dan PDT, Menteri Kelautan dan Perikanan dan POLRI. Sementara, dari pihak BUMN hadir Kepala BP BUMN. Rapat kerja tersebut digelar dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria.
Dewi mengatakan, persoalan agraria Indonesia bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan atau kurangnya sertifikat. Persoalan utamanya adalah ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang berakar pada kebijakan negara dan penguasaan tanah dalam skala besar.
Indonesia, kata Dewi, sudah menjalankan agenda reforma agraria sejak adanya Perpres Nomor 86 Tahun 2018. Tetapi selama hampir satu dekade, persoalan konflik agraria struktural dan ketimpangan penguasaan tanah tidak kunjung dituntaskan. "Negara tidak bisa terus bekerja dari rapat ke rapat tanpa mekanisme yang benar-benar mampu menyelesaikan konflik dan mengoreksi ketimpangan," tegas Dewi. Baca Juga
Data KPA menunjukkan, struktur penguasaan tanah Indonesia masih sangat timpang. Konsesi kehutanan menguasai sekitar 34,2 juta hektare yang berada di tangan sekitar 535 perusahaan. Sementara konsesi perkebunan sawit mencapai sekitar 17,3 juta hektare, dikuasai sekitar 2.285 perusahaan, baik swasta maupun negara.
Di sektor pertambangan, sekitar 9,1 juta hektare berada dalam penguasaan sekitar 959 perusahaan. Di sisi lain, terdapat sekitar 7,3 juta hektare HGU/HGB aktif yang menurut KPA terindikasi ditelantarkan pemegang haknya dan semestinya menjadi salah satu sumber penting objek reforma agraria.
Menurut Dewi, data tersebut telah muncul selama bertahun-tahun, tetapi belum secara serius dijadikan dasar untuk melakukan koreksi struktur penguasaan tanah. "Data mengenai konsesi skala besar, tanah terlantar, dan ketimpangan penguasaan tanah sudah kita miliki sejak lama. Persoalannya bukan kita kekurangan data, tetapi negara belum menjadikannya sebagai agenda utama reforma agraria," ujarnya.
KPA juga melihat kecenderungan pemberian dan perluasan konsesi bagi badan usaha skala besar terus meningkat, sementara ruang penguasaan dan penghidupan rakyat semakin menyempit. Perluasan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri menjadi salah satu gambaran dari kecenderungan tersebut.
Ketimpangan tersebut berjalan beriringan dengan meningkatnya konflik agraria struktural. Berdasarkan pemantauan KPA, dalam dua dekade terakhir sektor perkebunan merupakan penyumbang konflik agraria tertinggi, disusul pertambangan, pembangunan dan pengadaan tanah untuk infrastruktur, properti dan real estate skala besar, kehutanan, pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga proyek-proyek fasilitas militer.
KPA menegaskan, konflik-konflik tersebut tidak dapat disamakan dengan sengketa pertanahan biasa, seperti sengketa waris, sengketa antarindividu, ataupun sengketa administratif. KPA memaparkan, konflik agraria struktural bukan sengketa tanah biasa. Konflik terjadi karena ada ketimpangan penguasaan tanah dan berhadap-hadapan dengan kebijakan, konsesi, badan usaha, kawasan hutan, maupun proyek pembangunan. "Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan pelayanan pertanahan biasa," kata Dewi.
KPA juga menyoroti meningkatnya konflik yang berkaitan dengan proyek dan fasilitas militer. Menurut catatan KPA, konflik agraria yang berkaitan dengan program militer pada 2025 meningkat secara tajam. KPA mengingatkan agar reforma agraria tidak direduksi menjadi agenda sertifikasi tanah. KPA tidak mempersoalkan sertifikasi sebagai bentuk pelayanan administrasi pertanahan. Namun, sertifikasi tidak dengan sendirinya menyelesaikan konflik agraria struktural maupun ketimpangan penguasaan tanah.
Menurut Dewi, salah satu persoalan mendasar selama satu dekade terakhir adalah capaian pendaftaran dan sertifikasi tanah kerap dimasukkan ke dalam narasi keberhasilan reforma agraria, sementara konflik dan redistribusi tanah yang sesungguhnya justru belum terselesaikan. "Sertifikat tentu penting. Tetapi sertifikasi tanah bukan reforma agraria. Reforma agraria harus mampu menyelesaikan konflik, memulihkan hak rakyat, meredistribusikan tanah yang memang menjadi objek reforma agraria, dan membangun kehidupan rakyat setelah memperoleh tanah," jelasnya.
KPA juga menyoroti mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dewi menjelaskan, tanah yang berada dalam konflik tidak dapat dengan mudah diproses karena masuk kategori tanah yang belum clear and clean. Akibatnya, masyarakat yang berada dalam konflik justru harus menunggu konflik selesai terlebih dahulu. "Persoalannya, tanpa mekanisme khusus reforma agraria, konflik tersebut dapat berlangsung puluhan tahun," pungkas Dewi. (MAR)
(0)Comments