Rancangan Perubahan APBD Pariaman 2026, Belanja Daerah Meningkat Jadi Rp683,72 Miliar
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (7/9/2026). [Foto: Dok. Diskominfo Pariaman]
Pariaman, Padangkita.com -- Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (7/9/2026).
Pada kesempatan itu, Yota balad memaparkan proyeksi serta penyesuaian postur anggaran daerah pada RAPBD-P Perubahan 2026. Penyesuaian berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.
'Pendapatan Daerah mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp559,64 miliar menjadi Rp638,63 miliar, atau bertambah Rp28,08 miliar. PAD diproyeksikan menjadi Rp76,13 miliar, dana transfer naik menjadi Rp567,61 miliar, bertambah Rp84,10 miliar. Untuk belanja daerah, dialokasikan meningkat dari semula Rp630,14 miliar menjadi Rp683,72 miliar, atau bertambah Rp53,58 miliar,' ia merinci.
Rapat juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar, para Asisten, kepala OPD, camat dan pimpinan BUMN/BUMD serta ASN.
'Meskipun terdapat keterbatasan keuangan daerah, pemerintah terus berkomitmen agar alokasi anggaran ini memberikan dampak nyata. Meskipun dengan segala keterbatasan keuangan daerah, kita tetap mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perubahan taraf kehidupan dan peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman secara keseluruhan,' ujarnya.
Baca juga: APBD Kota Pariaman 2027 Diproyeksikan Rp693,6 Miliar
Rancangan Perubahan APBD ini selanjutnya akan dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif melalui rapat-rapat kerja DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan TA 2026. [*/pkt]
(0)Comments