SI

Singgih Wiryono Penulis

Gugatan UU Polri di MK Beberkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Meningkat Setiap Tahun

Image
JAKARTA, KOMPAS.com —Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap data peningkatan penempatan kepolisian di ranah sipil setiap tahun. Ia mengutip putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengungkap fakta adanya data pertambahan personel kepolisian di jabatan sipil dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. "Bahwa data resmi tersebut menunjukkan bahwa praktik penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian bukan merupakan fenomena yang bersifat insidental atau jarang terjadi, melainkan praktik yang berlangsung dalam skala ribuan personel setiap tahunnya dan menunjukkan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun," tulis Pemohon dikutip dari berkas permohonannya, Senin (7/9/2026). Baca juga:Prabowo Minta Nama-nama Korporasi Terlibat Karhutla: Cabut Izinnya! Pada tahun 2023, jumlah polisi aktif di jabatan sipil mencapai 3.424 personel, kemudian melonjak menjadi 3.822 personel pada tahun 2024, dan terus bertambah hingga menyentuh angka 4.351 personel pada tahun 2025. Menurut pemohon, hal ini secara nyata memangkas proporsi jabatan sipil yang tersedia untuk warga negara sipil, termasuk dirinya sendiri yang merupakan seorang pekerja lepas. Pemohon menilai peningkatan kuantitas penugasan aparat aktif ini secara langsung mengancam hak konstitusional masyarakat sipil dalam mengakses jabatan birokrasi pemerintahan. Baca juga:UU Polri Digugat ke MK, Protes Ribuan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Salah satunya adalah bersaing secara adil lewat jalur formal rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). "Kerugian tersebut berupa berkurangnya kesempatan Pemohon untuk berkompetisi secara setara dalam memperoleh jabatan pemerintahan sipil, karena normaa quomemungkinkan pengisian jabatan tertentu oleh anggota Polri yang masih berstatus aktif tanpa mekanisme yang secara jelas membatasi ruang lingkup dan kriterianya," bunyi dalil Pemohon. Gugatan pengujian materiil UU Kepolisian ini terdaftar secara resmi diMahkamah Konstitusidengan nomor perkara 330/PUU-XXIV/2026 yang diregistrasi pada hari Selasa, 1 September 2026 pukul 11.30 WIB. Baca juga:Pemkot Depok Bikin Sayembara Pelapor Pembuang Sampah Berhadiah Rp 1 Juta, Tak Takut Dicurangi? Adapun pemohon tunggal dalam perkara ini adalahAndika Adipura, seorang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pekerja harian lepas. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 28A ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bersifat limitatif dan tertutup. Ia juga meminta MK menyatakan Pasal 28A ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan, atau menyatakan pasal tersebut beserta Pasal 28A ayat (4) konstitusional bersyarat sepanjang penempatan anggota Polri aktif hanya dibatasi pada jabatan bidang pemeliharaan keamanan, perlindungan masyarakat, atau penegakan hukum. Baca juga:Bandara Soetta Ditutup, Kisah Penumpang yang Terjebak: Reschedule hingga Uang Saku Menipis Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautanhttps://bit.ly/BantuWargaNTT
Gugatan UU Polri di MK Beberkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Meningkat Setiap Tahun
View on original source
Share
Archive
Like

(0)Comments

 

Related Opinion

A note on cookies

Newshunt uses essential cookies to keep you signed in and to remember your language and country, so the site works the way you expect. With your permission, we'd also like to use analytics cookies to understand how people use Newshunt and improve it over time.

Accepting only affects analytics. To learn more, view our Privacy Policy or Terms & Conditions.