ABDYA | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menutup pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2026.
Penutupan pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Aula Gedung DPRK Abdya, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, didampingi Wakil Ketua I Tgk. Mustiari dan Wakil Ketua II Nurdianto, SE.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Abdya H. Zaman Akli, S.Sos., M.M., Wakapolres Abdya Kompol Surya Purba, S.H., M.H., Dandim 0110/Abdya Letkol Inf. Rana Mega Al-Amin, S.I.P., Kajari Abdya Kardono, S.H., M.H., Ketua MPU Abdya Tgk. M. Dahlan, Plt. Sekda Amrizal, para asisten, staf ahli, Plt. Sekwan Reza Kamarullah, S.H., M.M., para kepala SKPK, camat, MPD, MAA, KIP, perwakilan partai politik, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRK Abdya yang dibacakan Zulkarnaini menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Abdya Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Banggar DPRK Abdya dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Abdya, terjadi perubahan pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam APBK Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp904.923.441.892 mengalami peningkatan sebesar Rp42.258.823.216, sehingga setelah perubahan menjadi Rp947.182.265.108.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp79.180.213.836. Dari sebelumnya sebesar Rp995.049.021.600, setelah perubahan menjadi Rp1.074.229.235.436 atau sekitar Rp1,074 triliun.
Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp128.046.970.328, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto menjadi Rp127.046.970.328.
Banggar DPRK Abdya menyebutkan, pembiayaan netto tersebut digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp127.046.970.328, sehingga struktur Perubahan APBK Abdya Tahun Anggaran 2026 berada dalam posisi berimbang.
Sementara itu, Wakil Bupati Abdya H. Zaman Akli, S.Sos., M.M., dalam pidatonya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Abdya yang telah menyelesaikan pembahasan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 hingga ditetapkan dalam persetujuan bersama.
Menurutnya, Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 telah melalui sejumlah tahapan pembahasan dan diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
'Fendapat akhir dalam forum tersebut telah memberikan banyak saran, pendapat, serta usulan yang sangat berguna bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya di masa yang akan datang,' ujar Zaman Akli.
Ia mengakui, selama proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif terdapat perbedaan pendapat maupun penafsiran. Namun, perbedaan tersebut tetap berada dalam koridor untuk mencapai kesepakatan bersama.
Zaman Akli juga mengapresiasi rasa kebersamaan antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan, sehingga Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dapat dirampungkan tepat waktu melalui musyawarah untuk mufakat.
'Anugerah yang sangat kami hargai selama berlangsungnya rapat paripurna adalah rasa kebersamaan dalam pembahasan antara pihak eksekutif dengan legislatif, sehingga Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dapat dirampungkan tepat pada waktunya melalui musyawarah secara mufakat,' katanya.
Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan pembahasan Perubahan APBK merupakan bukti bahwa nilai kebersamaan dan kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRK semakin kuat dalam mewujudkan harapan serta cita-cita masyarakat Abdya.
'Nilai kebersamaan dan kesepahaman dalam mewujudkan harapan dan cita-cita kita semua sudah sangat mengarah kepada perbaikan-perbaikan demi kemajuan daerah yang kita cintai ini,' ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi.
(OD-027)
(0)Comments