KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Konsel, Minggu (6/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Konsel Hamrin didampingi unsur pimpinan dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.
Mewakili Bupati Konsel, Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga tercapai kesepakatan.
'Melalui proses pembahasan dan pertimbangan berbagai pandangan masukan DPRD, kita sampai pada titik di mana Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki kesepahaman terhadap arah kebijakan KUPA dan PPAS Perubahan TA 2026,' kata Wakil Bupati Wahyu.
Ia menjelaskan, dokumen yang telah disepakati tersebut selanjutnya menjadi pedoman pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan serta Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Diketahui, dalam kesepakatan itu, total APBD Konsel setelah perubahan mencapai Rp1,61 triliun. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar Rp72,53 miliar dibandingkan APBD murni 2026.
Sementara itu, belanja daerah disesuaikan menjadi Rp1,54 triliun, atau meningkat sekitar Rp44,53 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp1,49 triliun. Kenaikan belanja tersebut mencapai sekitar 2,98 persen.
(0)Comments